Curi Motor di Konawe, Pemuda Asal Kolut Diamankan Warga

470
Kapolsek Pondidaha Iptu Julak Sulohor
Iptu Julak Sulohor

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Warga Desa Ambulanu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Erik, pria asal Kolaka Utara (Kolut) usai membawa kabur kendaraan roda dua milik warga setempat, Made Sumardiasah (29), Jumat (1/3/2019).

Kapolsek Pondidaha Iptu Julak Sulohor saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2019) membenarkan hal tersebut. Dikatakan, kejadian itu bermula saat Made Sumardiasah memarkirkan motornya di pinggir jalan dekat sawah miliknya. Saat tengah menyemprot padi, korban sempat menoleh ke arah kendaraannya. Saat itu juga ia melihat kendaraannya tersebut sudah dibawa kabur oleh tersangka. Sontak, Made langsung berteriak minta tolong kepada warga yang saat itu juga tengah bekerja di sawah dekat sawah milik korban.

Mendengar teriakan korban, Budiyana, salah seorang warga yang saat itu berada tidak jauh dari korban langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor miliknya. Sekitar satu kilometer, tiba-tiba tersangka jatuh. Saat itu warga mengamankan pelaku dan langsung menghubungi pihak Polsek.

Saat mendapatakan informasi, Polsek Pondidaha langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka. Sebelum digiring ke Mapolsek setempat, anggota Polsek sempat membawa tersangka ke Puskesmas Pondidaha guna mendapatkan perawatan.

Saat diamankan, kata Julak, pemuda tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga polisi tidak mengetahui Identitas asli pelaku.

“Saat ditanyai, tersangka bilang namanya Erik tapi dia tidak punya KTP jadi kita juga belum bisa pastikan nama aslinya itu Erik atau siapa. Dia juga mengakunya dari Desa Mosiku, Kolaka Utara,” jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti kendaraan roda dua jenis Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 3118 CA telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) setempat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Iksan
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini