Curi Uang Rp60 Juta, Dua Ibu Rumah Tangga di Baubau Ditangkap Polisi

637
Curi Uang Rp60 Juta, Dua Ibu Rumah Tangga di Baubau Ditangkap Polisi
PENCURIAN - Iptu Suleman memberi keterangan saat Polres Baubau merilis kasus pencurian yang dilakukan oleh dua orang IRT di Kota Baubau, Jumat (16/7/2019). (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Dua ibu rumah tangga di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WF (22) dan F (22) diringkus polisi karena mencuri uang Rp60 juta di rumah salah satu warga di Jalan Laelangi, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batu Poara, Baubau pada 2 Juli 2019. Keduanya diamankan di rumah masing-masing pada Kamis (18/7/2019) malam.

Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman dalam konferensi pers di Kantor Polres Baubau, Jumat (19/7/2019) menjelaskan, WF merupakan residivis kasus yang sama. Warga Kelurahan Bukit Wolio Indah itu sudah lima kali melakukan pencurian. Semantara F, warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah mengaku baru kali pertama mencuri mengikuti ajakan WF.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang belanjaan menggunakan uang hasil curian seperti lemari dan televisi.

Saat melakukan aksinya, WF sempat terekam kamera CCTV. Ini yang memudahkan polisi mengungkap identitas pelaku. Terlebih pelaku memiliki jejak kriminal serupa.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saat melakukan aksinya, pelaku WF masuk dalam rumah, semantara pelaku F ada di luar rumah untuk berjaga-jaga,” terang Iptu Suleman.

Kedua ibu rumah tangga itu kini diamankan di sel tahanan Polres Baubau. Mereka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini