Dampak Covid-19, Penanganan Perkara di Kejari Baubau Molor

158
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– AZ, seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus menunggu akhir dari perkaranya. Kini ia yang masih mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Baubau.

AZ diduga telah memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu. AZ ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada 16 Februari 2020, namun hingga kini perkaranya belum juga disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau belum melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Berkas AZ dari Polres sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau sejak 16 April 2020. Dalam artian, sudah tiga bulan dikurung namun AZ belum juga menjalani sidang di pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Fadli Safaa mengatakan, perkara AZ belum dilimpahkan karena terhambat wabah covid-19. Bukan cuma AZ, masih ada 10 perkara lain juga yang bakal molor.

“Iya hampir semua perkara. Lebih dari 10 perkara pelimpahan dari polisi ke kejaksaan, kemudian kami mintakan perpanjangan ke PN Baubau mengingat situasi covid-19 saat ini. Jaksa sudah melakukan permintaan perpanjangan penahanan ke PN dan sudah keluar penetapan,” terang Fadli lewat pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2020).

Fadli menjelaskan, perkara AZ kemungkinan akan diperpanjang hingga dua kali. Nanti akan disesuaikan dengan situasi. Perpanjangan perkara serupa juga berlaku pada tahap lainnya.

“Dengan situasi covid-19 sekarang, dalam prosesnya perkara yang dapat kami lakukan permintaan perpanjangan penahanan kami minta untuk diperpanjang penahanan sekali lagi,” tandasnya.

AZ dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini