Dana Pilkada Koltim Naik Hingga Rp 31 Miliar

516
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias
Suprihaty Prawaty Nengtias

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias mengungkapkan, anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 ini lebih besar dibandingkan dengan pilkada tahun 2015 lalu. Peningkatan signifikan anggaran itu karena adanya kenaikan honor badan adhoc.

“Anggaran Pilkada 2020 kita sudah NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), artinya kesiapan Pemda dalam hal menyiapkan anggaran karena dalam undang-undang Pilkada itu memang Pemda yang berkewajiban menyiapkan anggaran. Hasil dari beberapa kali kita pertemuan akhirnya rasionalisasi untuk anggaran Pilkada yaitu Rp 31.130.215.000, anggaran pilkada kali ini cukup meningkat secara signifikan dibanding pilkada tahun 2015 yaitu hanya mencapai sekitar 13 M,”kata Nengtias saat ditemui wartawan zonasultra.id, Selasa (8/10/2019) di ruang kerjanya.

Dikatakan, besarnya anggaran Pilkada kali ini dipengaruhi oleh beberapa aspek indikator. Di antaranya, jumlah pemilih, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah kelurahan/desa, jumlah kecamatan, jumlah pasangan calon dan jumlah penduduk.

Baca Juga : Bawaslu Minta ASN dan Perangkat Desa di Koltim Netral

“Indikator jumlah pemilih terkait pembiayaan kebutuhan logistik. Indikator jumlah TPS terkait pembiayaan PPDP, pendirian TPS, Honorarium KPPS dan kebutuhan logistik di TPS. Indikator jumlah kelurahan/desa serta kecamatan terkait pembiayaan penyelenggaraan tingkat kelurahan/desa meliputi honorarium penyelenggara dan belanja operasional,”sebutnya.

“Untuk indikator jumlah pasangan calon terkait pembiayaan pemeriksaan kesehatan, fasilitasi APK, fasilitasi Bahan Kampanye, Debat Publik, dan fasilitasi audit Dakam. Sedangkan indikator jumlah penduduk terkait pembiayaan bahan kampanye pasangan calon. Itulah aspek-aspek yang mempengaruhi kenaikan anggaran pilkada 2020 di Kolaka Timur,” sambung Nengtias.

Indikator pasangan calon, pihak KPUD memasukan lima pasangan calon dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Hal itu sesuai dengan jumlah kursi DPRD Koltim.

Baca Juga : Wabup Koltim Serahkan KUA-PPAS 2020, Pendapatan Daerah Ditarget Rp.806 M

“Jadi kita tidak serta-merta memasukan pasangan calon 3 atau 4 tapi itu memang ada aturannya. Jadi untuk Kolaka Timur karena kita ada 25 kursi maka 20 persen dari itu maka kita ada 5 pasangan calon.

Tetapi ketika terjadi penurunan jumlah pasangan calon yang maju misalnya dua atau tiga saja, maka kami wajib mengembalikan sisa anggaran tersebut paling lambat tiga bulan setelah penetapan bupati terpilih,” tutupnya. (A)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini