Data Kependudukan 266 Warga Sultra Terancam Diblokir Kemendagri

143
Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Data kependudukan milik 266.398 orang warga Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam diblokir oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah menyebutkan dari 1,8 juta jiwa penduduk daerah ini yang wajib KTP, hingga bulan Agustus lalu baru 1,5 juta yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

Fadlansyah mengungkapkan bahwa pemblokiran data kependudukan itu akan berlangsung setelah akhir tahun 2018. Kata dia, saat ini pemerintah masih memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk segera melakukan perekeman.

“InsyaAllah direalisasikan, pemerintah sudah cukup lama memberikan waktu kepada wajib KTP untuk melakukan perekaman e-KTP,” kata Fadlansyah kepada awak ZONASULTRA.COM, Jumat (12/10/2018).

Dia juga mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima 247.298 keping blangko e-KTP untuk tahun ini. Sebanyak 2.214 diantaranya dalam kondisi rusak. Sedangkan blanko yang sudah tercetak mencapai 271.025 keping. Saat ini, masih tersisa 55.599 keping.

Sementara untuk rata-rata pencetakan e-KTP perharinya mencapai 71.279 keping dengan perkiraan kebutuhan blanko perbulan 145.087 keping.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Kami sudah sering menyampaikan persoalan blanko bukan lagi masalah, tidak ada alasan blanko kosong, sekarang tinggal bagaimana masyarakat juga aktif untuk segera merekam di kantor capil masing-masing,” tukasnya.

Dia memastikan, jika sampai akhir tahun 2018 masih ada masyarakat yang belum melakukan perekaman, maka pemerintah akan memblokir data kependudukan warga yang bersangkutan.

Dampaknya, data warga tersebut tidak bisa lagi diakses oleh organisasi pelayanan publik yang sudah kerjasama dengan Dukcapil. Misalnya, perbakan, instansi pemerintah maupun swasta lainnya.

“Pemblokiran data akan dibuka apabila yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan akan memblokir data penduduk yang tidak melakukan perekaman KTP-el terutama penduduk sudah berusia 23 tahun atau lebih.

Data perekaman e-KTP sebanyak 184.123.888 dan perekaman pemilih pemula 1.340.232 atau sudah mencapai 96,84 persen. Terkait dengan sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula yang belum merekam kurang lebih 6 juta. Apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belum merekam, maka datanya akan diblokir.

Pemblokiran itu menyasar peduduk berusia 23 tahun ke atas yang belum merekam. Karena sudah 6 tahun berlalu sejak usianya 17 tahun. Zudan mengatakan, waktu 6 tahun itu seharusnya cukup untuk melakukan perekaman data penduduk.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Kami sudah memberi waktu cukup panjang, maka penduduk-penduduk yang sudah tergolong 23 tahun ke atas, apabila sampai 31 Desember belum merekam, maka datanya akan kita sisihkan, datanya akan kita blokir,” terang Zudan Arif di kantornya, Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018) lalu.

Ini adalah upaya Kemendagri menyisir dan merapikan data penduduk untuk mendapatkan data yang akurat. Jika data penduduk diblokir maka orang tersebut tidak dapat mengakses BANK, mengurus BPJS maupun adminsistrasi lainnya.Data penduduk tersebut dapat diaktifkan kembali jika yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke dinas dukcapil atau kecamatan.

“Data ini akan kita aktifkan kembali bila penduduknya merekam. Kita masih punya 105 hari dari hari ini,” imbuh Zudan.

Masih ada waktu lebih dari tiga bulan untuk melayani penduduk yang tersisa belum merekam datanya. Dirjen Dukcapil berharap masyarakat yang belum memiliki KTP -el segera melalukan perekaman di dinas Dukcapil setempat. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini