Demo di Kendari, HMI Kolaka Ungkap Problem Tambang PT CNI

579
Demo di Kendari, HMI Kolaka Ungkap Problem Tambang PT CMI
DEMO TAMBANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka berdemonstrasi di Pertigaan Kampus Baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (17/7/2018). Para mahasiswa ini menuding ada sejumlah problem di perusahaan tambang nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belasan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka berdemonstrasi di pertigaan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (17/7/2018). Para mahasiswa ini menuding ada sejumlah problem di perusahaan tambang nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

PT CNI diminta untuk segera membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian tambang yakni smelter. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang larangan ekspor, bahwa produk tambang harus melalui smelter terlebih dahulu.

Selain itu, dalam peraturan Mentri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjuaan mineral keluar negeri hasil pengolahan dan pemurnian, mensyaratkan rekomendasi ekspor biji mineral hanya diberikan jika kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling sedikit 60 persen dari target 6 bulanan.

Ketua HMI Cabang Kolaka Umar mengatakan, aturan-aturan tersebut tidak konsisten diterapkan oleh pemerintah. Buktinya, pemerintah memberikan rekomendasi ekspor biji mineral kepada PT CNI di Blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kolaka melalui surat rekomendasi Ditjen Minerba nomor 1378/30/DJB/2017 tertanggal 4 Juli 2017 untuk melakukan ekspor biji mineral 2,3 juta metrik ton.

“Padahal kita ketahui, hari ini upaya untuk pembangunan smelter belum dipenuhi PT CNI,” kata Umar.

Lanjut dia, dukungan ekspor tanpa smelter juga ditunjukkan Tim Pansus DPRD Kolaka (masa bakti 2009-2014). Tim pansus menyetujui pelaksanaan penambangan PT CNI di Blok Lapao-pao tanpa mempertimbangkan fasilitas smelter terlebih dahulu.

Lewat aksi itu, HMI Kolaka meminta kepada Kementrian ESDM untuk menghentikan pemberian rekomendasi kuota ekspor kepada PT CNI. Kata Umar, sebagai perusahan tambang, PT CNI harus melaksanakan tanggung jawabnya terlebih dahulu dengan membangun smelter.

“Terhadap PT CNI dan Pemerinta Daerah (Pemda) Kolaka untuk mempertegas sahan pemda serta dasar hukum adanya saham Pemda Kolaka sebesar 17,8 persen sebagai sumber penerimaan daerah di PT CNI,” ujar Umar.

Belum ada tanggapan dari Pihak PT CMI terkait aksi dari HMI itu. Direktur PT CMI Derian Sakmiwata belum merespon permintaan konfirmasi via WhatsApp yang dikirimkan. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini