Di Kendari, Jarak Rumah dengan Sekolah Tentukan Kelulusan Siswa Baru

333
Panitia PPDB 2018 Kota Kendari, Amran
Amran

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kelululusan siswa dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD/SMP tahun ajaran 2018/2019 akan menerapkan sistem zonasi, sebagaimana tahun sebelumnya.

“Artinya, PPDB 2018 ini sama dengan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem zonasi. Namun kali ini diharap lebih baik dalam penerapannya,” kata Panitia PPDB Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Amran, Selasa (5/6/2018)

Kata dia, zonasi yang diterapkan tahun ini mengacu pada standar pelayanan minimal. Dalam artian, jarak yang digunakan ialah jarak tempuh bagi pejalan kaki. Misalnya, siswa Sekolah Dasar (SD) berjalan kaki dari rumah ke sekolah minimal tiga kilo meter, sedangkan siswa Sekolah menengah Pertama (SMP), jaraknya lima kilo meter.

“Berdasarkan hal itu, maka kita bagi dalam 10 skala. Yakni, calon peserta didik baru yang rumahnya berjarak 0 – 300 meter dari sekolah lebih diprioritaskan, ini bagi tingkat SD. Sementara bagi siswa SMP ialah 0 – 500 meter,” terangnya.

(Baca Juga : Siswa Baru MTsN 1 Kendari Wajib Tes Urin)

Jadi, lanjut dia jarak yang digunakan pada sistem zonasi tahun ini lebih diperkecil. Sebagai upaya memaksimalkan proses PPDB dan mengurangi kesalahan ditahun 2017 lalu. Jika sistem mengalami kesalahan, maka pendaftaran bisa dilakukan secara manual.

Untuk diketahui, jadwal PPDB di kota Kendari rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 21 – 23 Juni 2018. Sementara proses verivikasi data mulai tanggal 21 – 26 Juni dan pendaftaran ulang tanggal 29 – 30 Juni 2018. (B)

 


Reporter : Sri Rahayu
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini