Diduga Ancam Warga, Camat Mandonga Dipolisikan

485
AKP Idham Syukri
AKP Idham Syukri

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Camat Mandonga inisial NS dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Rabu (11/4/2018) malam. Pelapornya adalah seorang warga atas nama Rusdiarto Adisaputra.

Kapolsek Baruga AKP Idham Syukri, mengatakan, dalam laporan itu NS diduga melakukan tindakan pengancaman dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelapor. Tindakan itu bermula hanya karena persoalan parkiran mobil di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam kronologi kejadian pada pukul 22.00 Wita, Rusdiarto baru saja selesai berkunjung di rumah mertuanya. Begitu keluar dari rumah, mobilnya terhalang oleh mobil NS yang terparkir di jalan. Saat itu Rusdiarto meminta agar mobil NS dipindahkan, justru yang bersangkutan mendapatkan kata-kata kasar dan pengancaman.

“Besok (Jumat, 12/4/2018) baru kita jadwalkan pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, termasuk juga pelapor. Jadi saatini belum dapat disimpulkan,” kata Idham melalui telepon selulernya, Kamis (12/4/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan baru bisa disimpulkan apa itu pengancaman atau bukan. Namun demikian, bila memang terjadi pengancaman maka pasal yang dikenakan adalah 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan maupun perlakuan yang tidak menyenangkan. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

  1. Maaf,sdh bukan pengancaman..tapi sdh ada kekerasan fisik dan bahkan percobaan pembunuhan…saya lawyer korban..unsurnya sdh memenuhi pasal 336

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini