Diduga Hina Pancasila di Facebook, Warga Pasarwajo Diamankan Polisi

357
Diduga Hina Pancasila di Facebook, Warga Pasarwajo Diamankan Polisi
HINA PANCASILA - Abdul Jafir, warga Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menghina lambang negara, pancasila di media sosial (Medsos) Facebook. (Asmar Iyan/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Abdul Jafir, warga Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menghina lambang negara, pancasila di media sosial (Medsos) Facebook.

Di akun Facebooknya (FB) bernama Acho Ichalo, pria 38 tahun ini mengunggah tulisan pancasila kelima diganti dengan “Kebohongan Bagi Seluruh Masyarakat Baubau”. Ciutan itu dituliskan Jafir di salah satu grup FB. Hal ini kemudian mengundang kemarahan warganet.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIk mengatakan, pria itu telah dibekuk oleh Satreskrim Polres Buton pada minggu malam di kediamannya, sekitar pukul 21.30 Wita. Dan sang pelaku mengakui perbuatannya.

“Sudah dibekuk tanpa perlawanan dan kooperatif. Sejauh ini pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kita sudah serahkan ke Polres Baubau untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dikatakan, atas perbuatannya, Abdul Jafir diduga melanggar undang-undang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tadi malam, sekitar pukul 23.00, pelaku sudah diamankan ke polres Baubau untuk dimintai keterangannya, hal ini mengingat banyak masyarakat Baubau yang resah dengan unggahan tersebut,” tutupnya.

Sementara Wakapolres Baubau, Kompol Gusti Gde Raka Mertayasa mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan, dan masih mendalami kasus ini selama 1×24 jam.

“Pelaku sebetulnya hanya sebatas iseng, tidak menyadari perbuatannya ini merupakan tindak pidana,” ungkap Raka saat konferensi pers di Mapolres Baubau.

(Baca Juga : Polda Sultra Tahan Pemuda Tersangka Ujaran Kebencian di Facebook)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Saat ini pelaku di jerat Pasal 14 undang-undang nomor 1 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun.

“Saya menghimbau, agar Masyakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak membuat kegaduan serta berita-berita bohong. Hindari perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Sekedar diketahui, saat ini unggahan Abdul Jafir tersebut telah dihapus. Tidak ada lagi unggahan itu dalam akun miliknya. Saat ini tersebar video permintaan maaf Abdul Jafir kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, kepada seluruh masyarakat indonesia, khususnya masyarakat Kota Baubau atas postingan saya. Saya tidak akan mengulanginya lagi, dan saya siap dihukum,” ungkapnya dalam video itu. (A)

 


Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini