Diduga Pakai Ijazah Palsu, Warga Matabubu Konsel Polisikan Kadesnya

2530
IJAZAH PALSU - Aswan Tenggu warga yang melaporkan Kepala Desa Matabubu, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Jabaruddin. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Desa Matabubu, Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Jabaruddin diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh warganya sendiri sejak 8 Agustus 2019 lalu.

Kepala Desa yang terpilih pada April 2018 itu dipolisikan karena diduga mendaftar menjadi calon kepala desa hingga terpilih menggunakan ijazah palsu baik SMP maupun SMA. Laporan pun dilakukan setelah dokumen bukti ijazah tersebut dikumpulkan.

Salah satu warga yang melapor, Aswan Tenggu menilai ijazah yang dimiliki Jabaruddin itu diduga palsu lantaran di beberapa bagian lembarannya terdapat keanehan. Misalnya saja pada ijazah SMA paket C yang dimiliki kades itu. Aswan lalu memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimaksud dalam bentuk fotokopi.

Ijazah paket C yang diterbitkan pada 27 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Parwisata Kabupaten Konsel, Andi Nur berbeda dengan goresan tanda tangan ijazah dua orang lainnya pada waktu terbit yang sama.

“Kedua ijazah yang berbeda itu atas nama Haruddin dan Muddin. Kedua-duanya memiliki goresan tanda tangan Andi Nur pada waktu tanggal, bulan dan tahun yang juga sama. Sedangkan Jabaruddin juga lain,” ungkap Aswan Tenggu ditemui di Kendari, Jumat (29/11/2019).

Warga Matabubu itu lalu kembali memperlihatkan bukti pembanding yang lain. Ia membuka dua dokumen ijazah yang diyakininya sebagai ijazah yang sah namun dalam bentuk kertas yang sudah digandakan.

Dua Ijazah itu diterbitkan dari SMU Negeri 1 Palangga pada 13 Juni 2002 yang juga ditandatangani oleh Andi Nur. Anehnya dua kertas ijazah hasil penggandaan itu memiliki goresan tanda tangan yang berbeda dari 3 ijazah paket C di mana salah satunya dimiliki oleh Kades Matabubu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Selain itu, dalam lembaran kertas ijazah atas nama Adriawan dan Isran tersebut jabatan Andi Nur saat itu sebagai kepala sekolah. Dari lima dokumen yang ditunjukkan, nomor induk pegawai (NIP) Andi Nur kesemuanya persis sama.

Warga lainnya yang ikut melaporkan Kades Matabubu, Wahab mencurigai Jabaruddin saat masa pendaftaran bakal calon kepala desa. Dia mengaku sebagai salah satu cakades incumbent yang maju bertarung kembali saat itu, melihat tidak memiliki ijazah asli saat panitia pemilihan meminta menyetor berkas.

“Di antara empat bakal calon yang mendaftar, cuma dia yang tidak menyetor ijazah asli yang diminta panitia pemilihan sampai dia terpilih. Padahal itu berkas yang menjadi persyaratan yang wajib, tapi panita tetap meloloskan dia dan kemudian terpilih,” jelasnya.

Aswan mengatakan, semua bukti dokumen itu sudah diserahkan ke polda. Sampai hari ini, sudah enam orang saksi diperiksa serta. Penyidik juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pertama.

“Sehingga kami meminta kepada aparat agar kasus ini diproses dengan cepat supaya warga masyarakat mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Warga Matabubu Konsel Polisikan KadesnyaAswan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konsel, khususnya dinas pendidikan agar melakukan verifikasi kembali dokumen ijazah yang diduga tidak sah tersebut. Selanjutnya, status kepala desa Jabaruddin juga harus dicabut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Menurut penyidik, setelah gelar perkara yang dijanjikan kepada kami pada Desember 2019 ini, akan ditebitkan SP2HP kasus ini. Semoga nantinya kasus ini bisa terang benderang,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Jabaruddin membantah segala tudingan yang diarahkan kepada dirinya. Ia mengklaim ijazah yang dimiliki asli dan sah. Sebab, proses penerbitan berkas itu dilakukan sesuai prosedur.

“Saya juga sudah mengklarifikasi itu di Polda Sultra 12 November kemarin. Jadi tuduhan itu tidak benar, kalau mereka indikasilan palsu, palsu di bagian mananya,” tandas Jabaruddin saat dihubungi, Sabtu (30/11/2019).

Jabaruddin mengaku tidak tahu menahu soal ijazah paket C yang berbeda tanda tangan dengan dua ijazah yang lain. Karena dua ijazah itu merupakan milik temannya yang sama-sama melakukan ujian paket C di salah satu SMA 2007.

“Saya tidak tahu kenapa ada tanda tangan berbeda. Tapi mereka berdua (Haruddin dan Muddin) itu sama-sama ujian, saya lihat mereka ujian. Jadi menurut saya itu sah,” tegasnya.

Kepala Desa Matabubu ini menduga yang melatarbelakangi warganya melapor ke polisi karena tendensi politik. Sebab Aswan Tenggu merupakan calon kepala desa yang dikalahkan oleh Jabaruddin.

“Mereka ini lawan politik saya, jadi saya duga laporannya karena tendensi politik. Tapi mereka ini warga saya, saya akan rangkul semua untuk sama-sama membangun desa sebagai desa yang maju,” ujarnya. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini