Digugat di PN Kendari, Hadar Nafis: Timsel Sudah Selesai

266
anggota Timsel yakni Hadar Nafis Gumay
Hadar Nafis Gumay

ZONASULTRA.COM, TANGERANG – Sidang perdana gugatan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah terhadap Tim Seleksi (Tinsel) KPU Sultra telah digelar beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam sidang tersebut penggugat akan merevisi gugatannya dan mengikutsertakan KPU RI sebagai tergugat dua.

Salah satu anggota Timsel yakni Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku selama ini. Adapun gugatan yang dilayangkan kepadanya, Hadar mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

“Sebetulnya Timsel ini sudah selesai. Kalau dicari secara legal mana Timsel udah tidak ada karena masa tugas kami sudah berakhir,” ujar Hadar saat ditemui di acara Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Satu Pasangan Calon (paslon) Dalam Pilkada Derentak 2018, di Tangerang, Sabtu (12/5/2018).

Hadar sendiri telah mengetahui bahwa atas pandangan hakim PN Kendari gugatan tersebut akan direvisi agar subjek gugatan jelas.

(Baca Juga : PN Kendari Segera Gelar Sidang Gugatan Ketua KPU Sultra Atas Timsel)

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

“Dan akan memasukan KPU RI, saya kira silakan saja karena KPU memang yang mengangkat kami, yang menugaskan kami,” pungkas mantan komisioner KPU RI ini.

Pihaknya akan mematuhi pengadilan jika diundang untuk menghadiri sidang baik secara langsung maupun diwakilkan kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa Ketua KPU Sultra menggugat di PN Kendari karena timsel diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Penetapan gugatan akan kembali dilakukan pada Senin (14/5/2018) nanti.(B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini