Digugat Dua Paslon, KPU Baubau Optimis Menangkan Sengketa di MK

271
Digugat Dua Paslon, KPU Baubau Optimis Menangkan Sengketa di MK
SIDANG MK - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Baubau (Sultra) di Mahkamah Konstotusi (MK) Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau optimis dapat memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), meski digugat dua tim pasangan calon (paslon) yakni nomor urut 1 Roslina Rahim – La Ode Yasin (Rossy) dan paslon nomor 4 H. Yusran Fahim (HYF) – Ahmad,

Kuasa hukum KPU Baubau, Bosman mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan pemohon telah terbantahkan.

Bosman

“Dalil-dalil termohon adalah persoalan-persoalan yang semestinya diselesaikan di tingkat panwascam,” ungkap Bosman saat ditemui usai persidangan di MK Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Bosman optimis memenangkan perkara ini karena pihaknya yakin dari sisi formil pemohon tidak memiliki legal standing terkait ambang batas yang seharusnya dipenuhi.

“Pada prinsipnya kami selaku termohon di dua perkara ini 19 dan 20 sudah menjawab dan membantah dalil yang dituduhkan termohon kepada kami. Tentu kita lengkapi dengan alat bukti selebihnya kami serahkan ke hakim majelis,” lanjut pengacara ini.

(Baca Juga : Sidang Etik DKPP, KPU Baubau dan Panwas Dinilai Kurang Koordinasi)

Menguatkan argumen KPU Baubau, tim Tampil Manis alias paslon AS Tamrin-La Ode Monianse melalui kuasa hukumnya, Abdurahman mengatakan hal yang sama. Gugatan yang diajukan dua rivalnya akan gugur sendirinya dengan aturan ambang batas di MK.

“Pada dasarnya kami persoalkan tentang ambang batas yang elewati 2 persen, oleh karena itu kami memohon pada MK bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi legal standing,” ujar Abdurahman.

Selain itu, pokok permohonan tentang pelanggaran-pelanggaran yang sistematis tidak berdasar hukum.
(B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini