Diminta Pakai Masker, Oknum Polisi Cekcok dengan Petugas Perbatasan

3121
Diminta Pakai Masker, Oknum Polisi Cekcok dengan Petugas Perbatasan
PEMERIKSAAN - Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka Lastari diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diperiksa akibat melawan petugas saat tidak memakai masker ketika hendak masuk ke Konawe, Rabu (20/5/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka Lastari melawan petugas penjaga perbatasan Kendari-Konawe karena tidak memakai masker saat hendak memasuki wilayah Konawe, pada Rabu (20/5/2020).

Kejadian itu ini terekam dalam video berdurasi 1 menit 15 detik. Oknum polisi yang diketahui bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sampara, Kabupaten Konawe itu beradu mulut dengan TNI dan Satpol PP. Dia tetap memaksa menerobos penjagaan.

Karena ngotot, anggota TNI kemudian mencoba memindahkan motor oknum polisi itu ke pinggir jalan dengan berusaha mencabut kunci motor. Polisi itu melawan dan menolak motornya dipindahkan. Namun, TNI dan Satpol PP tetap meminggirkan motor itu. Di akhir video, pria itu mengaku dirinya sebagai Kanit Reskrim Polsek Sampara.

Diminta Pakai Masker, Oknum Polisi Cekcok dengan Petugas Perbatasan
Potongan video oknum polisi Bripka Lastari ketika melawan petugas penjaga perbatasan Kendari-Konawe karena tidak memadai masker saat hendak memasuki wilayah Konawe, Rabu (20/5/2020).

Berselang beberapa jam, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra mengamankan Bripka Lastari. Polisi itu kemudian meminta maaf secara terbuka dan mengakui kesalahan yang dilakukannya.

Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengatakan, oknum polisi itu kini tengah diproses oleh di Provos Propam, namun dia bukan diamankan tapi hanya dilakukan penindakan.

“Bukan diamankan ya, diperiksa. Kalau penyidik provos menganggap sudah ditemukan pelanggaran baru dilakukan penindakan, bisa berupa penahanan, tindakan disiplin atau dilanjutkan dengan persidangan,” ungkap AKBP Ferry Walintukan saat dihubungi melalui Whatsapp, Rabu (20/5/2020). (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini