Dinas Kehutanan Kolaka: PT WIL Menambang di Luar Areal IUP

200
tambang-ilegal-ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kolaka Muhammad Bakri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan nikel PT Waja Inti Lestari (WIL) yang beroperasi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo adalah ilegal sebab berada di luar areal izin usaha pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Bakri memerintahkan perusahaan itu segera menghentikan aktivitasnya.

tambang-ilegal-ilustrasi
Ilustrasi

“Saya sudah menyurati PT WIL untuk menghentikan aktivitasnya, sebab setelah diselidiki ternyata menambang di luar IUP-nya,” kata Bakri di ruang tunggu Kantor Bupati Kolaka, Senin (17/10/2016).

Dikatakan, keluarnya surat kepada PT WIL untuk menghentikan aktivitasnya setelah ada laporan terkait aktivitas PT WIL di Desa Muara Lapao-pao ketika pegawai Unit Pelayanan ‎Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan melakukan kroscek di lapangan, ternyata ditemukan ada kegiatan di luar IUP PT WIL.

Surat Kadishut Kolaka kepada PT WIL ini ditembuskan pada Bupati Kolaka dan Dinas Kehutanan Provinsi. “Ini saya lakukan supaya tidak ada kesan adanya pembiaran,” ungkap mantan Camat Samaturu ini.

Bakri mengaku, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, efektifnya berjalan pada Januari 2017 sehingga dirinya masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Apalagi saat ini masih kondisi transisi, makanya provinsi masih menganggap itu masih kewenangan kabupaten.

“Soal memproses pelanggaran yang dilakukan PT WIL, itu semua diserahkan pada dinas kehutanan provinsi, apalagi pihak Polda Sultra juga sudah pernah turun,” ujarnya.

Diungkapkannya, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kolaka dengan PT WIL beberapa waktu lalu, perusahaan itu memiliki izin penjualan stok file ore nikel yang dikeluarkan oleh pemprov Sultra. Sehingga, aktivitas penambangan yang kini dilakukan PT WIL menyalahi aturan.

Selain itu, IUP yang dimiliki PT WIL juga tidak kuat. Sebab, izin itu diperoleh hanya melalui Surat Keputusan (SK) pelaksana Bupati Kolaka, yang saat itu dijabat oleh Amir Sahaka.

Bakri menilai, jika mengacu pada ‎surat edaran Mendagri, maka pelaksana tugas Bupati tidak punya hak menandatangani surat yang bersifat prinsip, seperti halnya yang dilakukan oleh Amir Sahaka dengan membatalkan IUP Operasi Produksi PT WIL nomor 351 Tahun 2010, lalu membuat IUP baru melalui SK Bupati Kolaka Nomor 502 Tahun 2013 tentang Persetujuan Penataan Ulang Batas Koodinat dan Peta Wilayah IUP operasi produksi PT WIL.

“Jadi Plt tidak punya hak menandatangi yang bersifat prinsip, seperti halnya IUP 302 itu tidak bisa diutak-atik,‎” tegas Bakri. (A)

 

Reporter : Abdul Saban
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini