Dinkes Buton: Pelaku Usaha Home Industri Wajib Kantongi Izin BPOM

89
Kepala Dinkes Buton Sumardin
Sumardin

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan seluruh pelaku usaha industri rumahan (home industri) di wilayah itu untuk memiliki izin dari Balau Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari.

Kepala Dinkes Buton Sumardin
Sumardin

Kepala Dinkes Buton Sumardin menjelaskan, izin BPOM itu bisa dimiliki setelah mereka (pelaku home industri) mendaftarkan usahanya ke Dinkes Buton. Utamanya, para pelaku usaha minuman isi ulang dan makanan kemasan.

“Dengan begitu, para pelaku Industri rumahan dapat meningkatkan hasil pemasaran dagangannya keluar daerah,” kata Sumardin, Kamis (6/7/2017).

Menurutnya, selama ini para pelaku usaha rumahan di Buton belum ada yang melaporkan usahanya ke isntansi terkait. Sehingga pada saat sidag pasar yang digelar beberapa waktu lalu, pihaknya banyak menemukan jajanan milik warga yang tak mengantongi izin dari BPOM. Bahkan ada juga yang sudah kadaluarsa.

“Pengurusan izin itu tidak sulit, tinggal mereka daftarkan usahanya dan mengikuti pembinaan. Setelah itu selesai,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, salah satu manfaat bagi pelaku home industri yang sudah memiliki izin dari Dinkes adalah, mereka dapat bekerjasa sama dengan Dinas Perdagangan untuk memasarkan produknya hingga keluar daerah Buton. (C)

 

Kontributor : Nanang/Suparman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini