Dipolisikan Karena Diduga Selingkuh, Bidan Asal Muna Sebut Polisi Tak Punya Bukti

4524
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus laporan perzinahan yang berujung penggerebekan terhadap seorang kontraktor bernama Barmudin Asri bersama Alfini Ambo oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (13/4/2019) dinilai sebuah jebakan dan tak punya bukti kuat.

Alfini Ambo saat ditemui di Mapolsek Kemaraya menyebut ia dan Barmudin Asri masih memiliki hubungan keluarga. Sementara pelapor Atmi Wulansari adalah istri Barmudin Asri. Alfini yang merupakan bidan di salah satu puskesmas di Raha ini juga membantah telah berhubungan suami istri dengan Barmudin Asri malam itu.

“Polisi sendiri yang buka bahwa kita ternyata selama dua atau tiga hari sudah diintai oleh suami saya dan istri pak Asri tapi kita selalu jalan berempat, cuma tidak tahu nahasnya pada saat di kamar itu pak Asri temani saya packing. Mungkin mempertegas perceraiannya mereka karena sama-sama berproses,” ujar Alfini Ambo, Senin (15/4/2019).

(Baca Juga : Dituduh Suami Selingkuh, Wanita di Kolut Nekat Tenggak Racun)

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Alfini menjelaskan, ia datang dari Raha ke Kota Kendari dan langsung masuk ke Hotel Swissbell Kendari pada 12 April 2019. Sementara Asri datang dari Morowali ke Kota Raha, namun singgah ke Kota Kendari dan menginap di hotel yang sama, di kamar yang berbeda pada 13 April 2019.

Setelah Asri tiba di hotel, mereka langsung ke kolam berenang bersama Asri dan dua orang adik Alfini, yakni Alvina dan Keysa. Kembali ke kamar masing-masing, Asri turun makan bersama di kamarnya. Setelah itu mereka ke Lippo Plaza Kendari. “Di sana (Lippo) kita bepisah, pak Asri ke warkop, lalu kita janjian untuk pulang sama-sama ke hotel,” kata Alfini.

Setelah itu mereka janjian ke fire place di samping lobi hotel. Saat itu fire place kosong, maka mereka foto-foto di lobi hotel. Kedua adiknya itu pun masih ingin berfoto-foto, sehingga Alfini berinisiatif kembali ke kamar untuk berkemas ditemani Asri karena ia berencana pulang ke Raha esok harinya, 14 April 2019.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Saat itu memang benar berdua, tapi saat itu sekitar dua menit saya bongkar koper, pak Asri di ranjang kedua. Tidak lama polisi tekan bel kita langsung buka pintu, karena saya memang tidak ubah posisi, karena biar polisi masuk memang tidak ada apa-apa,” bebernya.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan dugaan perselingkuhan tersebut. Sehingga pasal perzinahan yang dituduhkan kepada dirinya akan gugur karena tidak ada bukti. “Mungkin yang bikin makin yakin mereka karena sama-sama proses perceraian, jadi mereka tuduh macam-macam,” tukasnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya AKP Rizal membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan usai penggerebekan. Menurutnya tidak ditemukan satu pun alat bukti untuk menjerat keduanya dengan pasal perzinahan.

“Tidak kami temukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan pasal 284 tentang perzinahan. Maka kasus ini tidak akan kami proses,” kata AKP Rizal saat dihubungi Zonasultra, Senin (15/4/2019). (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini