Dipolisikan Karena Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Anggota DPRD Konsel

131
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) I Komang Surta angkat bicara terkait laporan ke kepolisian terhadap dirinya lantaran diduga telah melakukan penipuan senilai Rp. 130. juta.

Ilustrasi
Ilustrasi

I Komang mengakui bahwa dirinya memang telah menerima uang tersebut, dan saat ini berupaya untuk mengembalikan kepada Sudi Laksmana warga yang melaporkan dirinya.

“Saya pasti akan bayar hanya Persoalan Waktu saja, kalau niat saya mau menipu saya pasti melarikan diri, tapi sampai saat ini saya tengah berupaya, bahkan saya menjaminkan kepada dia (Sudi Laksmana) sebuah sertifikat tanah seluas 1 hektar dan telah memberikan uang 6 juta rupiah,” kata I Komang Surta saat ditemui di Andoolo, Kamis (27/7/2017).

Politisi fraksi partai Nasdem ini mengaku, dirinya menyesalkan atas sikap Sudi Laksmana yang melaporkan dirinya saat ini.

“Sejak saya dilaporkan akhir-akhir ini saya sudah tidak pernah ada komunikasi lagi denganya. Tapi saya dan keluarga tetap berupaya akan membayar utang saya ini secepatnya, agar saya tidak dibilang melakukan penipuan,” ungkap Komang.

Seperti telah diberitakan sebelumnya I Komang Surta dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh oknum bernama Sudi Laksmana atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 130 juta.

Sudi menyerahkan uang Rp 130 juta kepada Komang sebagai dana operasional mendapatkan paket proyek Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari APBN. Keduanya sepakat untuk bersama-sama memperoleh pekerjaan pengerasan jalan di Konawe Kepulauan.

“Hanya saja, proyek tersebut terkena rasionalisasi anggaran di tahun 2016 lalu, yang akhirnya proyek tersebut harus dicoret dalam tahun anggaran itu,” tukas Komang. (A)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini