Dirugikan KPU, Caleg Terpilih Gerindra Tuntut Kejelasan

44

Kepada awak zonasultra.id, Samad Lakori mengaku dirugikan oleh KPU Konawe karena setelah dipleno tanggal 12 Mei 2014 secara sepihak KPU Konawe membatalkan putusanya dengan SK tertanggal 21 Mei 2014

Kepada awak zonasultra.id, Samad Lakori mengaku dirugikan oleh KPU Konawe karena setelah dipleno tanggal 12 Mei 2014 secara sepihak KPU Konawe membatalkan putusanya dengan SK tertanggal 21 Mei 2014 no 160. Padahal menurutnya, dia telah melalui prosedur yang sah. Ia pun melaporkan KPU Konawe yang sudah dipecat oleh DKPP itu.
“Saya tidak sempat melawan putusan itu karena suratnya diserahkan ke saya nanti pada tanggal 10 Juni 2014. Sekarang mereka sudah dipecat tapi sampai sekarang saya tidak ada kejelasan,” kata Samad, Jum’at (13/3/2015) di Kendari.
Samad yang memperoleh suara terbanyak 888 suara di daerah pemiliahan V Konawe diganti oleh suara terbanyak kedua dengan suara 772 partai Gerindra atas nama Kadek Ray Sudiyani. 
Menurut Samad, ada konspirasi antara KPU dan Kadek sehingga dia diberhentikan tidak prosedural dengan berdasarkan laporan tim sukses Kadek atas nama Muhamad Hajar.
Sementara itu, Muhamad Hajar yang berbalik mendukung Samad mengakui telah berkonspirasi dengan KPU dan Kadek untuk menjatuhkan Samad.
“Saat itu saya disuru oleh ketua KPU Konawe Hermansyah Pagala untuk mengumpulkan bukti kesalahan Samad dan membuat laporan sebagai masyarakat sehingga Samad tidak jadi dilantik, maka Kadek Ray Sudiyani yang dulu saya dukung dilantik berdasarkan SK no. 160 tertanggal 25 Juli 2014 tentang pengganti calon terpilih,” kata Hajar di Kendari, Jum’at (13/3/2015).
Seperti diketahui, dua komisioner KPU Konawe yang kini sudah dipecat oleh DKPP balik menunut KPU Sultra yang melaksanakan putusan itu di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kendari yang berujung kekalahan KPU Sultra. KPU Sultra saat ini sedang melakukan upaya hukum dengan banding ke PTUN Makasar. (Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini