Dishub Bombana Dinilai Lambat Urus Legalitas Kapal di Kabaena

316
Dishub Bombana Dinilai Lambat Urus Legalitas Kapal di Kabaena
MV CANTIKA ANUGRAH- Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lamban menanggapi bentrok yang terjadi antara pengusaha kapal kayu di Kabaena dengan MV Cantika Anugrah. Pasalnya, proses pemeriksaan izin hanya dilakukan untuk MV Cantika, sementara izin operasi pengusaha kapal kayu seolah didiamkan. (Muhammad Jamil/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lamban menanggapi bentrok yang terjadi antara pengusaha kapal kayu di Kabaena dengan MV Cantika Anugrah. Pasalnya, proses pemeriksaan izin hanya dilakukan untuk MV Cantika, sementara izin operasi pengusaha kapal kayu seolah didiamkan.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi ribuan masyarakat pengguna kapal cepat di pulau Kabaena.

Salah seorang warga di Kabena melakukan protes terhadap Dishub yang dianggap kurang jeli menyikapi persoalan itu.

“Kenapa hanya kapal cepat yang di panggil, sementara yang bentrok ada dua pihak. Kalau bisa, kami tunggu jawaban Dishub soal kapan pemanggilan pengusaha Kapal kayu untuk diperiksa izinnya masing-masing,” ujar warga Kabaena yang meminta namanya dirahasiakan.

Kepala Dishub Bombana, Syahrun tidak menjawab pertanyaan saat di konfirmasi melaui via Whatsapp. Alhasil, Ketika disambangi dikantornya syahrun tidak ada ditempat, Jumat (23/3/2018).

Sebelumnya, Syahrun mengatakan, semua pihak akan tetap diperiksa izin operasinya dalam rapat dengat Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bombana pada 27 Maret mendatang.

Menurutnya, terkait bentrok antara kapal MV Cantika dan pengusaha kapal kayu, semua tetap akan diakomodir dengan memeriksa legalitas kapal kayu beroperasi rute Kabaena Barat di Sikeli dan Kasipute di Rumbia.

” Semua stakeholder akan mengadakan hearing di DPRD Bombana pada hari yang telah ditentukan dan kedua belah pihak akan diperiksa izin-izin operasinya,” tutup Syahrun. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini