Ditahan di Lapas Kendari, Proses Hukum Aswad di KPK Tetap Berjalan

562
Lagi, Umar Samiun Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Meski Aswad Sulaiman telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari, namun proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan. KPK masih melakukan penyidikan kasus terkait pertambangan yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut) ini.

“Jadi kan masih berjalan kasus Bupati Konut tersebut, nanti untuk pemeriksaan tersangka kita koordinasi dengan lapas atau rutan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada K-4, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Febri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut. Aswad sendiri ditahan karena kasus pembangunan Kantor Bupati Konut tahap II. Proyek pembangunan Kantor Bupati Konut itu dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan langsung mendapat persetujuan darinya.

(Berita Terkait : Divonis 6 Tahun, Aswad Sulaiman Resmi Mendekam di Lapas Kendari)

Lantas saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari proyek tersebut.

Pada Oktober tahun lalu KPK menetapkan mantan Aswad sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016.

“Saat ini masih proses pemeriksaan saksi, kemudian pengecekan data-data terkait dengan tambang,” lanjut Febri.

Ia juga mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut diperiksa di Sultra sementara Aswad sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka di KPK.

“Sebanyak 53 orang saksi telah kami periksa dan 1 kali pemeriksaan tersangka,” pungkas mantan aktifis anti korupsi ini.

Akibat proses perizinan yang melawan hukum tersebut negara menderita kerugian hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Aswad juga diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara sewaktu menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009.

Atas perbuatannya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Passal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini