DKPP Pecat Ketua Panwaslih Kabupaten Buton

80
DKPP Pecat Ketua Panwaslih Kabupaten Buton
DKPP Pecat Ketua Panwaslih Kabupaten Buton
DKPP Pecat Ketua Panwaslih Kabupaten Buton
DKPP – Majelis DKPP (dari kiri ke kanan) Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti memutuskan memberhentikan La Saluru dari jabatan Ketua Panwaslih Buton, Rabu (25/1/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan peringatan keras dan memberhentikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buton La Saluru. La Saluru beserta anggotanya Mansur Maora terbukti melanggar etik dalam melakukan tugas sebagai Panwaslih. DKPP memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan para teradu.

“Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sangsi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Buton kepada atas nama La Saluru sejak dibacakan keputusan ini,” ucap anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait dalam membacakan putusannya di ruang sidang DKPP di Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Sementara untuk teradu dua, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mansur Maora selaku anggota Panwaslih Kabupaten Buton. Sedangkan anggota Panwaslih lainnya tidak terbukti melanggar etik dan dipulihkan nama baiknya. “Merehabilitas teradu tiga atas nama Darwis selaku anggota Panwaslih Kabupaten Buton sejak dibacakan keputusan ini,” tegas Saut.

Putusan ini merupakan hasil akhir pengaduan dari Jusrin (wiraswasta) yang merasa Panwaslih telah berbuat tidak adil karena menyatakan sah Form B-1 KWK Parpol PKPI yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa untuk bakal pasangan calon H. Hamim dan Farid Bachmid.

Serta ketua panwaslih yang bertindak sebagai pimpinan musyawarah sengketa masih memiliki hubungan keluarga dengan LO pemohon sengketa atas nama La Asiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

DKPP berpendapat bahwa Panwaslih Kabupaten Buton tidak berhati-hati, tidak cermat dan membatasi secara teliti Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati.

Bahwa persetujuan bakal calon (Balon) yang diusung oleh partai politik (parpol) atau pengurus parpol tingkat kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jenderal atau nama lain parpol tingkat pusat.

“Demikian keputusan ini berlaku dari sekarang,” tutup Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie sambil mengetuk palu sidang. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini