DKPP Pecat Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik

788
Evi Novida Ginting Manik, komisioner KPU RI
Evi Novida Ginting Manik

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memecat Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dari jabatan. Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Tak hanya Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU. Selain itu juga memberikan peringatan keras kepada Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sedangkan terhadap Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat diberikan sanksi berupa peringatan.

(Baca Juga : DKPP Pecat Satu Anggota KPU Konut Karena Selingkuh)

DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota”, imbuh Muhammad.

Perkara yang terigistrasi nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diadukan oleh Hendri Makaluasc yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini