DPRD Kolaka Apresiasi Progres Kinerja PT Ceria

141
DPRD Kolaka Apresiasi Progres Kinerja PT Ceria
RDP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka memberikan apresiasi kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) atas pemaparan progres yang mereka lakukan saat ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kolaka, Rabu (21/10/2020). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka memberikan apresiasi kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) atas pemaparan progres yang mereka lakukan saat ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kolaka, Rabu (21/10/2020).

Anggota Komisi I DPRD Kolaka, dr. Hakim Nur Mampa optimis PT Ceria bisa berjalan dengan baik, apalagi akan membangun smelter dan pabrik high pressure acid leaching (HPAL).

Mantan Vice Presiden HC dan CSR PT Antam ini berharap dukungan diberikan kepada PT Ceria, karena jika apa yang diprogreskan yakni membangun smelter dan HPAL terwujud, akan membutuhkan karyawan yang besar, serta ditandai dengan perekonomian di wilayah perusahaan yang berjalan dengan baik.

Hakim Nur Mampa juga memberikan apresiasi karena PT Ceria bekerja sama dengan Dinas Nakertrans terkait rekrutmen karyawan. Hanya saja perlu dibuat kriteria karyawan ring 1. Sebab, banyak calon karyawan yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) ring 1.

General Manager PT CNI Chandra B. Sumarah menjelaskan, dengan dasar sumber daya dan cadangan mineral bijih yang tinggi dalam IUP PT CNI, sebagai tanggapan atas kekurangan nikel dunia dan pasar yang sedang berkembang untuk kendaraan listrik dalam hal ini penggunaan baterai secara umum.

Serta mematuhi peraturan pemerintah yang mempromosikan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, PT CNI sedang dalam perjalanan membangun pabrik smelter dan HPAL untuk produksi material batteray.

Kata dia, pabrik pyrometallurgical atau smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan ferronickel, kemurnian tinggi dengan kadar 22 persen nikel, juga pabrik hydrometallurgical; High Pressure Acid Leaching (HPAL) menghasilkan Nickel-Cobalt Mixed Hydroprecipitation (MHP).

Chandra juga menyampaikan terjadinya kendala proses pengadaan barang dan jasa akibat pandemi Covid-19, sehingga menunda kemajuan pengadaan barang dan jasa dari China sejak akhir tahun 2019.

Begitupun kendala perizinan karena terjadi perubahan kebijakan pusat, sehingga batas waktu izin ekspor yang lebih cepat dari yang telah direncanakan perusahaan pada Desember 2021, menyebabkan bank harus melakukan tinjauan ulang atas proposal pendanaan yang telah disampaikan.

“Kondisi pasar menyebabkan harga besi nikel domestik di bawah harga wajar untuk kadar bijih nikel yang dijual, sehingga mempengaruhi strategi penambangan dan cashflow dalam persiapan equitas perusahaan,” ungkap Chandra.

Terkait tenaga kerja sebagaimana aspirasi masyarakat, Chandra menyampaikan bahwa pihak PT CNI memprioritaskan masyarakat yang ada pada ring 1, di mana tenaga kerja dan kontraktor per Oktober 2020, untuk ring 1 berjumlah 712 orang atau 53,6 persen, ring 2 berjumlah 81 orang atau 6,1persen, ring 3 berjumlah 153 orang atau 11,5 persen, ring 4 berjumlah 266 orang atau 20 persen, serta ring 5 berjumlah 116 orang atau 8,7 persen.

Kadis Nakertrans Kolaka, Andi Sastra Pangerang mengatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan PT CNI, dan selalu ada laporan yang disampaikan. Begitupun gaji karyawan sudah sesuai dengan UMR Kabupaten Kolaka.

Untuk persoalan penyelesaian lahan, saat ini PT CNI telah menyelesaikan 119 hektar yang sudah sesuai hak atas tanah, dan yang lainnya tetap akan diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan pertanahan dan saat ini prosesnya terus berjalan.

Adapun hasil dari RDP lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kolaka Syarifuddin Baso Rantegau dan Ketua Komisi III Akhdan yaitu PT CNI diimbau untuk senantiasa membangun komunikasi dengan semua stakeholder, serta menyampaikan semua data perkembangan dan tenaga kerja kepada DPRD Kolaka. Selanjutnya pihak DPRD akan menyampaikan kepada pihak penyampai aspirasi. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini