DPRD Kolut Tegaskan Sekolah Dilarang Lakukan Pungli

86
Ketua Komisi 1 DPRD Kolut Ansar Ahosa
Ansar Ahosa

ZONASULTRA. COM, LASUSUA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolakan Utar (Kolut) menegaskan semua sekolah yang ada di wilayah itu dilarang melakukan pungutan liar kepada para siswanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kolut Ansar Ahosa
Ansar Ahosa

“Kami tegaskan semua sekolah yang ada di Kolut dilarang untuk mengambil biaya apapun kepada murid diluar biaya yang memang sudah ditetapkan,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kolut Ansar Ahosa.

Ansar menegaskan jika pihaknya mendapati ada oknum sekolah di daerah itu yang mengambil keuntungan dengan cara melakukan pungutan liar maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar menindak tegas .

Menurutnya Dinas Pendidikan harus tegas dalam melakukan koordinasi dan imbauan pada pihak sekolah, jangan sampai terjadi pembiaran terhadap oknum sekolah yang membebani siswa dan orang tua siswa.

(Berita Terkait : Suruh Siswa Membayar Saat Ambil Ijazah, Kepala SMAN 1 Kodeoha Dituding Pungli)

Lebih jauh Ashat mengatakan pihaknya menerima laporan jika oknum kepala sekolah di SMA 1 Kodeoha diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswanya senilai Rp 100 ribu bagi setiap siswa yang akan mengambil ijazah SMA. Hal tersebut pun menuai protes dari sejumlah siswa di sekolah tersebut. Untuk itulah menurut Ashar akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan meski sebenarnya kewenangan untuk sekolah tingkat atas kini berada dalam kendali pemerintah provinsi.

“Memang untuk sekolah tingkat atas kewenanganya ada di provinsi, kita tidak bisa terlalu jauh mencampuri namun generasi kita yang menuntut ilmu juga masih tanggung jawab kita,” tandas politisi PAN Kolaka itu. (C)

 

Reporter : Rusman Edogawa
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini