DPRD Konkep Tetapkan Perda OPD

158
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Muhammad Rijal Saat membacakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diruang paripurna dewan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan Selasa (8/11/2016). (Arjab karim/ZONASULTRA.COM)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Muhammad Rijal Saat membacakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diruang paripurna dewan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan Selasa (8/11/2016). (Arjab karim/ZONASULTRA.COM)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Muhammad Rijal Saat membacakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diruang paripurna dewan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan Selasa (8/11/2016). (Arjab karim/ZONASULTRA.COM)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Muhammad Rijal Saat membacakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diruang paripurna dewan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan Selasa (8/11/2016). (Arjab karim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan  menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui rapat paripurna yang diselenggarakan Selasa (8/11/2016). Paripurna yang digelar bersama itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Konkep Jaswan.

Legislator dari Fraksi Kerakyatan dan Persatuan Indonesia Raya Ishak berharap dengan terbentuknya Perda organisasi perangkat kerja daerah yang baru maka dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintah setempat demi mewujudkan  kesejahteraan  masyarakat di Pulau Wawonii tersebut.

Bupati Konkep  Amrullah  mengatakan dengan terbentuknya Perda OPD tersebut langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah  pengisian struktur kelembagaan.

Tentunyanya  kata Amrullah, dalam proses tersebut merujuk regulasi dan ketentuan layak tidaknya penempatan pada masing-masing calon penjabat dengan pertimbangan faktor kepangkatan dan profesionalisme kerja.

“Tugas kami selanjutnya sebagai pemerintah adalah melakukan pengisian kelembagaan secepatnya. Sesuai surat edaran untuk tata cara pengisian jabatan maka bagi yang sudah memenuhi syarat kepangkatan maka dapat dilantik kembali kemudian akan dilakukan lelang jabatan secara terbuka. Kita memang menyadari sumber daya manusia aparatur pegawai kita masih minim sekira 1.041 pegawai,” ujarnya

Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Konkep ini menambahkan, dari 18 Dinas, 3 badan dan 7 Kecamatan diharapkan menjadi organisasi yang mapan dan mampu berfungsi sebagai wadah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah.

Kemudian untuk BPBD dan Kesbangpol tetap menjalankan tugas sambil menunggu ketentuan peraturan yang berlaku. (C)

 

Reporter  :  Arjab Karim
Editor       :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini