DPRD Konsel Gelar Paripurna Penetapan Raperda, Ini Tanggapan Fraksi

240
DPRD Konsel Gelar Paripurna Penetapan Raperda, Ini Tanggapan Fraksi
PARIPURNA - Bupati Konsel saat menyerahkan Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 dan Penetapan Raperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Rapat DPRD Kabupaten Konsel, Senin (9/7/2018). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 dan penetapan Raperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah di Aula Rapat DPRD Kabupaten Konsel, Senin (9/7/2018).

Rapat paripurna hari ini dihadiri 22 orang dari 35 orang seluruhnya anggota DPRD setempat, yang dipimpin Ketua DPRD Irham Kalenggo, dan dua wakilnya, serta bupati dan Wakil Bupati Konsel.

Anggota DPRD Konsel Irwan menjadi perwakilan fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai penetapan Raperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Irwan menyampaikan beberapa ketentuan dalam raperda tersebut, diantaranya pembentukan dinas baru yakni dinas komunikasi, informatika dan persandian tipe A, dinas perpustakaan dan arsip daerah tipe A.

“Tentang perubahan nomenklatur yakni badan pengelola keuangan dan aset daerah menjadi badan keuangan dan aset daerah tipe A, badan pengelola pajak dan retribusi daerah menjadi badan pendapatan daerah tipe A, badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah menjadi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia tipe B,” ungkap Irwan.

Lebih lanjut, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan diantaranya bagian kerjasama, bagian pengadaan barang dan jasa, bagian perekonomian dan keuangan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Terakhir, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan sesuai Perbub No. 40 tahun 2016.

“Demikian penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penetapan Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dari kedelapan fraksi di DPRD Konsel, semuanya menyatakan setuju atas penetapan raperda perubahan ini untuk ditetapkan penjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Konsel atas pandangan umum yang menyetujui penetapan dari raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini