DPRD Konsel Minta Dua Raperda Usulan Pemda Ditinjau Ulang

66
DPRD Konsel Minta Dua Raperda Usulan Pemda Ditinjau Ulang
PARIPURNA DPRD - Ketua DPRD, Konsel Irham Kalenggo (Tengah) didampingi Wakil Ketua Dua Nadira dan Bupati Konsel Surunuddin Dangga menggelar Rapat Paripurna yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8 Raperda setempat, Kamis, (28/12/2017). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

DPRD Konsel Minta Dua Raperda Usulan Pemda Ditinjau UlangPARIPURNA DPRD – Ketua DPRD, Konsel Irham Kalenggo (Tengah) didampingi Wakil Ketua Dua Nadira dan Bupati Konsel Surunuddin Dangga menggelar Rapat Paripurna yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8 Raperda setempat, Kamis, (28/12/2017). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Derah (Pemda) setempat agar ditinjau ulang. Kedua Raperda itu adalah tentang hari jadi Kabupaten Konsel dan retribusi izin mendirikan bangunan.

Hal itu dikemukakan Senawan Silondae, anggota fraksi PDIP dalam rapat paripuna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi tentang 8 Raperda yang diusulkan oleh Pemda setempat yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (28/12/2017).

Senawan menjelaskan, penetapan Raperda hari jadi kabupaten Konsel membutuhkan kajian dan telaah, terutama dari sisi substansi serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah komponen masyarakat yang terkait, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Ketua komisi III DPRD Konsel ini menambahkan, bahwa sejumlah fraksi berharap agar delapan Raperda tersebut dapat segera dilakasanakan, baik itu usulan dari pemerintah maupun hak inisiatif DPRD sendiri, karena hal tersebut dapat menunjang kinerja pemerintah kedepan.

Menanggapi hal itu, bupati Konsel Surunuddin Dangga mengaku sependapat dengan pandangan beberapa fraksi tersebut. Menurutnya, prinsip dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk menghasilkan produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dengan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat.

“Kami selalu berpegang pada prinsip, bahwa Perda yang dibentuk harus sesuai dengan amanah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Sehingga dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab,” ungkap Surunudin.

Mantan anggota legislator Sultra ini juga sependapatt jika Raperda hari jadi kabupaten Konsel dan raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih perlu ditinjau ulang serta membutuhkan kajian secara empiris.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Kami berharap, agar kedua raperda tersebut menjadi prioritas dalam pembahasan Perda di tahun 2018. Karena menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi (Raperda IMB) serta untuk menghindari timbulnya perbedaan pendapat dan untuk menyatukan persepsi terkait hari ulang tahun kabupaten Konsel,” harapnya.

Untuk diketahui, delapan Raperda yang dibahas kali ini adalah tentang hari jadi Kabupaten Konsel, retribusi IMB, usulan perubahan Perda nnomor 1 tahun 2016 tentang desa, perubahan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pencabutan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, perubahan Perda nomor 13 tahun 2013 tentang izin gangguan (HO), pencabutan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemda Konsel serta pencabutan Perda nomor 17 tahun 2013 tentang restribusi izin usaha perikanan. (C)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini