DPRD Pertanyakan Penggunaan Anggaran Corona ke Bupati Kolaka

123
ilustrasi uang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KOLAKA- Sejumlah Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka mempertanyakan penggunaan anggaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebesar Rp36 miliar dalam APBD tahun 2020 kepada Bupati Kolaka.

Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Sainal Amrin mengatakan ada tim dari legislatif yang dibentuk untuk selalu mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, hasil refocusing APBD Kolaka tahun ini. Termasuk memantau penyaluran bantuan sosial (bansos) ke masyarakat.

Dirinya mengharapkan pemerintah daerah bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya melakukan penanganan penyebaran virus Covid-19.

Bupati Kolaka, Ahmad Safei menjelaskan perihal penggunaan anggaran Covid-19. Anggaran sebesar Rp36 miliar itu terbagi atas Rp15 miliar untuk kesehatan, Rp10 miliar untuk sosial, Rp5 miliar untuk pemberdayaan ekonomi, dan Rp6 miliar untuk kesekretariatan.

“Kita harapkan uang Rp36 miliar, hingga Covid-19 berakhir tidak lebih dari 50 persen digunakan. Sehingga bisa digunakan kemudian,” ujarnya di Kolaka, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, anggaran tersebut tidak untuk dihabiskan semua. Pasalnya terdapat bantuan dari pihak ketiga, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat umum. Hingg saat ini, ia mengklaim penggunaan anggaran tersebut belum mecapai 50 persen.

Anggaran yang sudah terpaku digunakan untuk belanja alat medis di rumah sakit dan puskesmas, pengadaan rapid test, dan alat pelindung diri (APD). Sementara itu, anggaran untuk pemberdayaan ekonomi, belum ada yang digunakan.

Khusus uang Rp5 miliar untuk pemeberdaayan ekonomi, diakui Sjafei belum ada petunjuk pengunaannya. Karena sampai saat ini data penerima dan besarannya belum ditetapkan. Menurutnya, nanti Covid-19 berakhir barulah pemerintah daerah dapat mendata warganya yang benar terdampak.

Ia juga menjelaskan anggaran tersebut tidak digunakan untuk mengganti, akan tetapi hanya membantu memfasilitasi guna menyambung usaha warga terdampak agar tetap berjalan dan kembali normal.

Misalnya, si A memiliki usaha jualan kopi dan lain sebagainya, jika diberikan Rp1 juta usahanya berjalan kembali. Bukan, misalnya si B usaha dengan modal Rp100 juta, kemudian pemerintah memberikan bantuan sebesar modalnya tersebut.

“Mohon maaf, kalau saya sebutkan seperti H Sukri kena dampak nda, kena dampak juga. Sebanyak 4.000 pegawainya tidak bekerja tapi harus digaji. Kena dampaknya, tapi apa kita mau bantu H Sukri? Nda mungkin,” katanya sembari mencontohkan.

Hal-hal seperti itu, kata dia, pengelolaannya harus berhati-hati. Karena uang yang digunakan itu adalah uang negara dan harus dipertanggungjawabkan. Sehingga, dalam mengeluarkannya, pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial kepada warga. Baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Bantuan Pemerintah Provinsi Sultra, Bantuan Pemerintah Kolaka, Penerima Keluarga Harapan, dan bantuan pihak ketiga. Ia menyebutkan sudah 70 persen warga miskin di wilayahnya itu telah mendapatkan bantuan.

Meski demikian, saat ini belum waktunya untuk berbicara dampak. Akan tetapi yang harus menjadi perhatian bagaimana menanggulangi Covid-19, sehingga tidak menyebarluas dan menular ke masyarakat lain. Selain itu, mengupayakan tidak ada masyarakat Kolaka meninggal dunia karena kelaparan. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini