DPRD Sultra Desak Inspektorat Evaluasi Kepala SMAN 9 Kendari

351
Ketua Komisi IV DPRD Sultra Laode Frebi Rifai
Laode Frebi Rifai

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Inspektorat setempat untuk mengevaluasi Kepala SMA Negeri 9 Kendari Aslan. Pasalnya, Aslan sendiri tengah dirundung kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Aslan sendiri telah dilaporkan oleh Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 9 Kendari, atas perilakunya sebagai pejabat aparatur sipil negara (ASN) saat menjabat sebagai Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga ke Inspektorat Sultra, 8 Desember 2020 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra Laode Frebi Rifai mengatakan, setelah laporan itu diterima selayaknya Inspektorat menelusuri fakta-fakta dan pencocokan bukti-bukti dugaan tindakan asusila itu. Kemudian bisa dilakukan langkah berikutnya.

“Supaya bisa diproses dan dievaluasi, dipindahkan atau misalnya masuk di struktural, karena pengangkatan tidak pemberhentian tidak bisa dilakukan begitu saja,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini di gedung DPRD, Jumat (22/1/2021).

Frebi pun berencana memanggil pihak inspektorat dalam waktu dekat untuk memastikan proses dan pemeriksaan terhadap kasus itu berjalan.

“Kita akan melihat perkembangan terkahirnya. Tapi harus diproses inspektorat terlebih dahulu,” tukas dia.

Kepala SMA 9 Kendari itu juga telah dilaporkan oleh korban di Kepolisian Resor (Polres) Kendari pada 11 Januari 2021 lalu. Laporan itu dilakukan setelah korban memilih diam selama 3 tahun. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini