Dua Paslon Bupati Sebut Pilkada Konawe Cacat Hukum

1243
Dua Paslon Bupati Sebut Pilkada Konawe Cacat Hukum
PILBUP KONAWE - Calon Bupati Konawe Litanto saat menunjukkan surat permintaan membatalkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2018 kepada awak media yang ditujukkan kepada Panwas Kabupaten Konawe, Jumat (29/6/2018) di Kendari. Isi tuntutan pihaknya adalah bahwa pelaksanaan Pibup Konawe tidak sah secara hukum. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Konawe nomor urut 2 Litanto-Murni Tombili (Berlian Murni) dan paslon nomor urut 3 Irawan Laliasa-Adi Jaya Putra (Berhijarah) menyebutkan tahapan pilkada di daerah tersebut cacat hukum.

Litanto dalam konferensi persnya mengatakan, cacatnya penyelenggaraan pilkada di Konawe disebabkan ada dua anggota KPU Kabupaten Konawe tidak sah secara hukum, yakni Abdul Hasim dan Ulil Amrin.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari nomor 37/G/2014/PTUN Kdi jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar nomor 51/B/2015/PT. TUN MKS jo Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 551K/TUN/2015, keduanya harus digantikan kembali oleh dua komisioner yang lama yakni Asran Lasahari dan Hermansyah Pagala.

“Namun surat keputusan di atas tidak dipedulikan oleh pihak penyelenggara baik itu KPU provinsi, Bawaslu dan KPU setempat, sehingga keduanya tetap menjadi komisioner KPU Konawe dan menjalankan seluruh proses tahapan Pilkada,” ungkap Litanto di Kendari, Jumat (29/6/2018).

(Baca Juga : Quick Count JSI, KSK-GTS Unggul di Pilkada Konawe)

Litanto menganggap jika pelaksanaan tahapan Pilkada Konawe ilegal karena permasalahan tersebut. Ditanyakan mengapa permasalahan ini muncul pasca pemilihan, dia menegaskan pihaknya baru mendapatkan dokumen putusan tersebut pada 28 Juni 2018 kemarin.

Dua Paslon Bupati Sebut Pilkada Konawe Cacat HukumSementara Ketua Tim Pemenangan Berhijarah Muhammad Fajar mengatakan, jika melihat permasalahan tersebut, kedua tim pemenangan menginginkan penyelenggaraan proses tahapan Pilkada harus dikembalikan dari awal.

Pihaknya pun menduga jika seluruh dokumen putusan atas dua komisioner di atas sengaja disembunyikan oleh penyelenggara, baik itu KPU Sultra, KPU Kabupaten Konawe dan Bawasalu Sultra.

“Kami tidak ambisius untuk PSU, hanya saja yang kami permasalahkan ini proses Pilkadanya tidak sah secara hukum,” ungkap Fajar.

Sejauh ini pihaknya sudah menyerahkan surat laporan tersebut ke Panwas Konawe dan tembusan ke Bawaslu Sultra dan segera berangkat menuju Jakarta untuk lebih lanjut ke Bawaslu RI.

Dengan adanya persoalan ini, Litanto berharap tidak ada keributan di masyarakat dan biarkan proses laporan tersebut berjalan sesuai aturan. Pihaknya pun nantinya akan menerima seluruh putusan akhir dari laporan yang mereka ajukan itu.

“Bukan menang atau kalahnya, kamu hanya ingin Pilkada Konawe berjalan secara adil dan sesuai hukum, tidak ilegal seperti ini, agar masyarakat tidak dirugikan. Apalagi ini menggunakan anggaran negara,” tukas Litanto. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini