Dua Pelaku Begal di Kendari Ditangkap, Satu Masih Pelajar

255
Dua Pelaku Begal di Kendari Ditangkap, Satu Masih Pelajar
PELAKU BEGAL - Dua pelaku begal ditangkap tim buru sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari berinisial IG (18) dan MRS (16). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal pada Minggu (2/2/2020).

Keduanya masing-masing berinisial IG (18) dan MRS (16). MRS diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kota Kendari. Keduanya selalu mengincar perempuan sebagai korbannya.

Baca Juga : Begal Terjadi di Area Kampus UHO, Mahasiswa Pertanian Jadi Korban

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya, kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi berbeda. Tiga lokasi itu yakni di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Kemaraya, di Benu-benua, dan di sekitaran MTQ Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Didik berkata, ketika menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. IG sebagai eksekutor lapangan dan MRS sebagai pengendara. Tak hanya berdua, seorang rekannya juga ikut dalam aksi itu, namun masih buron.

“Kedua pelaku membawa senjata tajam, tapi digunakan sebagai jaga-jaga. Mereka mengincar perempuan yang telah dibuntuti, lalu menarik tas korban,” jelas Didik di Mapolres Kendari, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga : Tyson si Pembegal Mahasiswi UHO, Tertangkap Setelah 7 Jam Buron

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah handphone (HP) dan satu tas samping wanita dari para korbannya. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang biasa dibawa pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan 3 buah handphone milik korban, 1 unit sepeda motor dan sebilah badik milik pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” terang Didik. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini