Dua Pelaku Curnik Asal Lombok Diamankan Polisi

51
Dua Pelaku Curnik Asal Lombok Diamankan Polisi
CURNIK - Syawal dan Amran beserta barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kendari, Senin (16/1/2017). Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kendari yakni Televisi 32 inc sebanyak dua buah, dan satu unit mesin cuci. Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM
Dua Pelaku Curnik Asal Lombok Diamankan Polisi
CURNIK – Syawal dan Amran beserta barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kendari, Senin (16/1/2017). Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kendari yakni Televisi 32 inc sebanyak dua buah, dan satu unit mesin cuci. Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Syawal dan Amran, pria yang berasal dari Pulau Lombok, Kota Mataram, diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kendari setelah diketahui menjadi otak dari pencurian barang elektronik di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kanit I Pidana Umum Polres Kendari, IPDA Sakti Tangke mengatakan, awalnya Syawal masuk ke rumah makan dan mengambil televisi yang ada di rumah makan tersebut. Selanjutnya, Syawal menghubungi rekannya Amran untuk dijual ke tersangka lain, yakni Fajar.

Belum sempat menjual Televisi 32 inci tersebut, aksi mereka sudah terlebih dahulu diketahui oleh polisi, dan ditangkaplah kedua pria tersebut.

“Untuk Fajar, sampai saat ini masih buron,” kata Sakti di Polres Kendari, Senin (16/1/2017).

Kedua pria ini tinggal nomaden atau berpindah-pindah di Kota Kendari. “Mereka tinggal kos di sini, itupun kosnya tidak jelas karena berpindah-pindah, ” ujar Sakti.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kedua pelaku ini ditangkap di Anduonohu Kecamatan Poasia sekitar pukul 16.00 Wita secara bersamaan. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kendari yakni Televisi 32 inc sebanyak dua buah, dan satu unit mesin cuci.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Adapun untuk kedua tersangka yang telah diamankan, diancam pasal 363 dan 480, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Keduanya memang sudah menjadi target operasi kita, mereka juga merupakan residivis,” tutup Sakti. (C)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini