Dua Tersangka Korupsi KPID Sultra Belum Ditahan, Ini Alasannya

107
korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kendari, belum menahan mantan Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, Zahra Nurdin dan Suarti mantan bendahara KPID, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran lembaga itu tahun 2015.

korupsi
Ilustrasi

Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Tajuddin beralasan, jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk mengetahui kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kita belum tahan, karena kita belum punya keyakinan berapa kerugian negara secara pasti. Auditnya juga masih berjalan, masih penyidikan dulu. Nanti kalau ada hasil audit baru kita ambil langkah-langkah,” jelas Tajuddin, Rabu (9/8/2017).

Sementara dari hasil perhitungan kerugian negara oleh pihak Kejari Kendari, lanjut mantan Kasipenkum dan Humas Kejati Sultra, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp 200 juta. Namun demikian, Tajuddin menegaskan jika hasil audit dalam kasus tersebut merupakan kewenangan BPKP Sultra.

“Tapi kita harus tunggu ahlinya, itu masih dugaan awal dari perhitungan kami. Tapi kita juga belum lihat fisik kerjanya, kalau ada yang tidak sesuai spek pengerjaannya bisa berkembang lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Kendari menetapkan keduanya sebagai tersangka pada bulan Maret 2017 setelah menemukan dua alat bukti. Keduanya pun diduga ikut melakukan pemotongan anggaran makan dan minum pada pos anggaran KPID Sultra tahun 2015. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini