Dukung Banding Nur Alam, Penasehat Hukum Sebut Vonis Kliennya Tak Adil

780
VONIS NUR ALAM
VONIS NUR ALAM - Nur Alam bersama para penasehat hukumnya usai peraidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penasehat hukum yang tergabung dalam tim Pembela Nur Alam mendukung langkah kliennya mengajukan banding atas putusan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Menurut salah satu anggota tim penasehat hukum, Admi Syafrani vonis yang diberikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih tak adil.

“Itu jauh dari rasa keadilan, misalnya tentang pasal 3 itu sendiri soal menyalahgunaan wewenang. Nah itu kan sudah diuji oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak dipertimbangkan secara baik dan benar,” kata Admi Syafrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/3/2018).

Admi mengungkapkan, salah satu hal yang akan menjadi materi banding yakni pihaknya telah menggugat ahli lingkungan yakni Basuki Wasis yang perhitungannya telah digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alhamdulillah untuk satu itu, majelis mempertimbangkan untuk menerima pembelaan dari tim penasehat hukum bahwa kerusakan lingkungan itu bukan sebagai kerugian negara,” lanjut Admi.

Pihaknya menegaskan bahwa pada penetapan tersangka mantan gubernur Sultra dua periode ini dengan perhitungan kerusakan lingkungan Basuki Wasis. Sehingga tim penasehat hukum menilai penetapan tersangka kliennya bentuk kesewenangan karena tidak ada kerugian negara.

(Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar)

Sementara terkait gratifikasi dalam pasal 12, lanjut Admi, majelis tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang invesatsi dari Chen Linse sebelum ada proses hukum KPK. Kliennya sudah dikembalikan Rp40 miliar uang investasi termasuk dengan bunga.

Namun dalam putusannya, majelis hakim Tipikor berpandangan lain bahwa uang yang dikirim dan dipecah ke dalam tiga polis ansuransi Axa Mandiri masing-masing Rp10 miliar tersebut merupakan suap.

(Berita Terkait : Divonis 12 Tahun Penjara, Nur Alam Langsung Ajukan Banding)

“Dengan dikirimkan uang kepada terdakwa untuk dibelikan polis ansuransi Axa Mandiri atas nama terdakwa dengan penerima manfaat anak-anak kandung terdakwa membuktikan bahwa uang tersebut memang dikirim oleh Richopr Ltd untuk terdakwa dan bukan uang Chen Linse untuk investasi,” kata hakim Duta Baskara saat membacakan pertimbangan putusan. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini