Dukungan yang Dimasukkan Cagub Independen Akan Disensus KPU

151
Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo
Iwan Rompo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018 harus mengumpulkan minimal 170.825 orang dukungan. Syarat dukungan ini harus diserahkan ke KPU Sultra mulai 22 sampai 26 November 2017.

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo
Iwan Rompo

Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan, verifikasi administrasi akan dilakukan KPU Sultra dan verifikasi faktual dukungan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Pada verifikasi faktual itulah pengecekan dilakukan secara sensus. Artinya dari 170.825 orang dukungan itu ditemui satu per satu.

Dalam regulasi peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dinyatakan apabila pemberi dukungan tidak bisa ditemui karena sedang berada di luar daerah maka boleh menggunakan teknologi. Teknologi yang dimaksud misalnya video call.

“Harus dipastikan orangnya, tidak bisa hanya dengan telponan. Harus dilihat mukanya benar tidak ini dengan data dukungan (KTP) yang dimasukan paslon perseorangan,” ucap Iwan di Kendari, Senin (18/9/2017).

Sebelum masuk proses verifikasi faktual, data dukungan dengan jumlah tepat 170.825 orang diteliti terlebih dahulu lewat verifikasi administrasi termasuk masalah kegandaan. Jika ada satu yang ganda maka otomatis kurang satu dukungan dan berkas pasti dikembalikan. Olehnya KPU menyarankan agar dukungan yang dimasukan lebih dari 170.825.

“Kalau kemudian 170.825 ini lolos verifikasi administrasi maka kita teruskan ke PPK PPS untuk diverifikasi faktual, dalam tahap ini lalu ada satu orang TMS (tidak memenuhi syarat) maka dia (paslon) harus mengirim pengganti dua di masa perbaikan. Jadi kalau 10 yang TMS dia harus ganti 20, dan seterusnya,” tutur Iwan.

Paslon gubernur perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan di minimal 9 daerah berdasarkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual maka KPU akan menetapkannya bahwa paslon tersebut memenuhi syarat. Sehingga pada Februari 2018, paslon tersebut dapat mendaftar dengan paslon lainnya yang lewat jalur partai politik. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini