ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi kembali menangkap dua wanita muda diduga pengedar sabu berinisial NH (22) dan M (22) di sebuah rumah kos di Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya ditangkap di tempat yang sama, tapi dalam waktu yang berbeda.
Polisi terlebih dulu menangkap M pada Kamis (21/1/2021) pukul 23.40 WITA dengan barang bukti sabu seberat 8,04 gram. Lalu pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 01.00 WITA polisi kembali menangkap NH serta mengamankan 23 bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 28,66 gram.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mengetahui peredaran narkoba. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk menangkap para pelaku.
“Pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara transaksi langsung serta masih pola lama yakni dengan cara sistem tempel,” ungkap Eka melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 juta, dua unit timbangan digital, satu unit kamera CCTV, satu bungkus rokok bekas, serta beberapa unit handphone berbagai jenis yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya dijerat pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b)
Penulis: M9
Editor: Jumriati