Edarkan Tembakau Gorilla, Mahasiswa Asal Makassar Diciduk BNN Kota Kendari

191
Kepala Badan Narkotika (BNN) Kota Kendari Murniaty didampingi Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis tembakau gorilla yang diamankan dari pelaku bernama Anjas Budi Prasakti alias Anjas (19). Murniaty memperlihatkan barang bukti ini saat menggelar press conference di Kantor BNN Kota Kendari, Jumat (26/10/2018).
NARKOTIKA - Kepala Badan Narkotika (BNN) Kota Kendari Murniaty didampingi Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis tembakau gorilla yang diamankan dari pelaku bernama Anjas Budi Prasakti alias Anjas (19). Murniaty memperlihatkan barang bukti ini saat menggelar press conference di Kantor BNN Kota Kendari, Jumat (26/10/2018). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengamankan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorilla.

Tersangka dengan inisial ABP (19) diamankan oleh Tim Pemberantasan BNN Kota Kendari, yang dipimpin langsung oleh Kompol Anwar Toro pada Kamis (25/10/2018) sekira pukul 19.50 Wita, di BTN Kendari Permai Blok C1 Nomor 11, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan, peredaran tembakau gorilla ini memang sudah sangat mengkhawatirkan, dan para pengedar maupun pemakai sudah banyak diamankan di pelbagai daerah di Indonesia. Namun untuk di Kota Kendari, kasus ini merupakan temuan pertama.

“Ini merupakan temuan pertama di Kota Kendari, tapi dalam sosialisasi, kami sudah sering menyampaikan ke publik agar tak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran barang-barang haram tersebut. Ini tembakau gorilla merupakan ganja sintesis, tapi efeknya luar biasa. Sedikit saja efeknya bisa kalah dengan jenis narkotika yang lainnya,” ujar Murniaty, saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Kota Kendari, Jumat (26/10/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro menyatakan, temuan peredaran narkoba jenis baru ini berawal dari laporan masyarakat bahwa warga di sekitar BTN Kendari Permai sudah resah atas peredaran tembakau gorilla.

Ia mengungkapkan, pelaku diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan. Dari pelaku diamankan satu sachet tembakau gorilla seberat 0,90 gram, dua linting tembakau gorilla seberat 0,69 gram, dua bungkus kertas tembakau manis cap Surya, satu buah KTP, satu buah ATM BRI, satu buah SIM BII umum, satu buah ID card operator alat berat dan satu buah dompet warna abu-abu.

Oleh pelaku, tembakau gorilla ini dijual per linting. Pelaku mengedarkan barang haram itu di sekitar BTN Kendari Permai dan kepada mahasiswa dengan harga Rp 50 ribu per linting.

“Tersangka sudah berhasil menjual lima linting dengan harga per lintingnya Rp 50 ribu,” ungkap Anwar.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, pelaku selain pengedar juga sebagai pemakai, tapi untuk hasil tes urinnya negatif.

“Alasan tersangka mengedarkan barang haram tersebut karena ada pesanan dari teman-temannya, bukan faktor ekonomi,” tutur Anwar.

Lanjutnya, berdasarkan informasi dari pelaku, barang haram tersebut diperoleh melalui pemesanan online di akun instagram dengan harga satu sachet Rp 300 ribu. Pelaku mengedarkan barang haram tersebut baru seminggu, sebab pelaku baru satu minggu pindah ke Kendari dari Makassar.

“Ini merupakan temuan narkoba jenis baru pertama di Kota Kendari. Nanti akan dikembangkan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya yakni sanksi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (A)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini