Ketua umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Grace M Palayukan dalam rapat konsolidasi bersama pengurus tingkatan Kabupaten di aula Hotel Zahra 22-
Ketua umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Grace M Palayukan dalam rapat konsolidasi bersama pengurus tingkatan Kabupaten di aula Hotel Zahra 22-23 April 2015, mengatakan bahwa UU Desa adalah sistem pembangunan terbalik (baru). Kalau dulu pembangunan sistem Top Down (pembangunan dimulai dari atas kebawah) atau dari pusat ke desa, tetapi UU Desa yang baru kali ini ada di Indonesia sistemnya Bottom UP (dari bawah ke atas).
“Artinya pembangunan dimulai dari desa dan desa mempunyai wewenang penuh untuk mengelola desanya termasuk pembangunan desa. Desa harus mampu membuat perencanaan sendiri dan harus melibatkan semua lembaga yang ada di desa itu,” kata Grace M Palayukan.
Dikatakan, pemerintah desa harus terlebih dahulu menginventarisir aset desa yang ada, memilih kepala desa secara demokratis, BPD, LKMD dan semua lembaga yang ada termasuk organisasi masyarakat, karang Taruna, remaja mesjid dan tokoh masyarakat agar dibina secara terus menerus, sehingga ketika dilakukan musyawarah desa perencanaan mereka diikut sertakan dan dalam pembuatan RPJMDes dan RKPDes sekaligus sebagai pengawas/pemantau pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
Grace M Palayukan menyatakan optimis desa yang telah melaksanakan program PNPM MP sesuai PTO dan 10 prinsip dasar PNPMMP, UU desa dapat diimplementasikan tahun ini. (Alis Muna)