Eksekutor Lahan di Korumba Diserang Bom Molotov

566
Eksekutor Lahan di Korumba Diserang Bom Molotov
EKSEKUSI LAHAN - Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari mendapatkan perlawanan dari puluhan orang tak dikenal (OTK) di Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/8/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari mendapatkan perlawanan dari puluhan orang tak dikenal (OTK) di Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/8/2020).

Saat eksekusi dilakukan, puluhan polisi dan operator alat berat excavator diserang bom molotov dan “hujan” batu oleh puluhan OTK dari dalam lokasi tanah yang akan dikosongkan. Untungnya, bom molotov tak sempat meledak. Namun, operator alat berat mengalami luka di kaki dan benturan di dada.

Kaca di hadapan pengemudi alat berat awalnya pecah terkena lemparan batu. Namun, polisi membuat kaca penghalang dengan menggunakan tameng. Operator juga dikenakan rompi anti peluru dan helem dalmas.

Pantauan awak ZonaSultra, puluhan polisi mengawal jalannya eksekusi dihadang puluhan orang yang berpakaian preman. Mereka mengumpulkan batu di balik pagar rumah yang akan dieksekusi. Terlihat pula beberapa orang yang memegang kantong berisi bahan bakar minyak jenis pertalite.

Saat alat berat bergerak maju, puluhan orang mendekati dan memeluk pagar. Tak gentar, excavator terus bergerak mendekati pagar, hingga akhirnya menyentuh pagar. Puluhan orang langsung menyerbu alat berat dengan batu dan bom molotov, serta melemparkan bensin dan pertalite.

Polisi langsung menembakkan air dari water cannon yang disiapkan seberang jalan by pass. Kemudian disusul tembakan gas air mata, namun puluhan orang tersebut membalas tembakan dengan lemparan batu. Sementara excavator terus merobohkan pagar.

Warga yang didominasi anak muda pun berhasil dipukul mundur polisi. Setelah pagar jebol, puluhan buruh yang disiapkan bersama polisi bertameng langsung menyerbu masuk ke dalam rumah. Tak hanya mengosongkan barang yang tersisa dalam rumah, mereka juga mengamankan sejumlah warga yang melakukan pelemparan ke arah polisi.

Eksekusi pun berhasil dilakukan. Panitera PN Kendari langsung memasang baliho tanda kepemilikan lahan yang dimenangkan oleh Kamal Pasya berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2585.K./pdt/2017 dan surat penetapan eksekusi nomor: 84/Pen.Pdt.Eks 2015/PN.Kdi. tanggal 14 Mei 2020.

Panitera PN Kendari LM Sutisman mengatakan, sebelumnya pengosongan lahan milik Kamal Pasya sempat ditunda, namun kali ini bisa dilakukan. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA.

Eksekutor Lahan di Korumba Diserang Bom Molotov

“Amar putusan MA memerintahkan pengosongan lahan secara menyeluruh dan hari ini kami lakukan eksekusi dikawal aparat kepolisian,” katanya di lokasi eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Risal mengaku kliennya Maddatuang dan Damaris Sikatta belum mendapat kepastian hukum atas dua kuitansi yang dimiliki dalam objek tersebut. Pihaknya pun mengklaim telah melakukan upaya hukum lain atas alas hak dengan total luas 1.400 meter persegi.

“Sebagai warga negara kita punya hak untuk mencari keadilan dengan melakukan upaya hukum lain,” ujar dia.

Terpisah, ahli waris pemilik lahan, anak sulung Kamal Pasya, Hendra Kamal Pasya mempersilakan termohon eksekusi dalam hal ini pihak yang kalah dalam perkara tersebut melakukan upaya hukum lain. Namun, hal itu tidak menghalangi jalannya eksekusi.

“Tidak masalah, silakan mereka melakukan gugatan, tapi eksekusi ini tidak bisa dihalangi. Karena putusan MA itu perintahnya jelas, tidak abu-abu, kasasi untuk dilakukan, bukan ditafsirkan,” ungkap dia di tempat yang sama.

Dia mengklaim, eksekusi dilakukan ini sudah kali yang ketiga. Pihaknya sendiri merasa dirugikan ketika dua kali eksekusi batal dilakukan. Ia merasa bersyukur eksekusi kali ini berhasil dilakukan. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini