Empat Partai Besar Masih Kuasai DPRD Sultra 2019-2024

838
Empat Partai Besar Masih Kuasai DPRD Sultra 2019-2024
RAPAT PLENO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sultra hasil Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kendari, Selasa (13/8/2019) malam. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Sultra terpilih periode 2019-2024 di salah satu hotel di Kendari, Selasa (13/8/2019) malam.

Dari 16 partai politik yang bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD Sultra, hanya 11 partai yang memperoleh kursi.

Dalam rapat pleno tersebut, kursi pimpinan DPRD Sultra tidak berubah dari periode sebelumnya. Empat partai besar masih mendominasi perolehan kursi DPRD Sultra periode 2019-2024.

Keempat partai itu yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga : Anggota DPRD Sultra Akan Pakai Pin Emas Senilai Rp449,7 Juta

PAN memperoleh delapan kursi. Jumlah ini menurun dibandingkan periode 2014-2019, PAN mendapat sembilan kursi.

Sementara tiga partai di bawah PAN yakni Golkar, Demokrat, dan PDIP. Pada pemilu kali ini Golkar masih tetap bertengger di posisi kedua dengan tujuh kursi. Jumlah ini sama dengan periode 2014-2019.

Demokrat tetap berada di posisi ketiga dengan lima kursi. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan periode 2014-2019, di mana Demokrat mendapat enam kursi.

Sementara PDIP berada di posisi keempat dengan lima kursi. Jumlah ini sama dengan periode 2014-2019.

Kemudian di bawah PDIP ada Partai Nasional Demokrat (NasDem) lima kursi; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi; Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) empat kursi; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga kursi; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua kursi; Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) satu kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) satu kursi.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil penetapan tersebut, dan selanjutnya mengajukan nama-nama anggota DPRD terpilih untuk diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri agar segera dilantik.

Untuk melengkapi persyaratan pengusulan nama anggota DPRD terpilih ke Mendagri, setiap calon terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

“Sekali lagi saya imbau kepada anggota DPRD terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN dan itu wajib hukumnya. Sebab kalau tidak menyerahkan akan ditunda pelantikannya,” kata Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir ditemui usai pleno. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini