Empat Pemuda Terjaring Razia Narkoba di Kamar Kos

79
Empat Pemuda Terjaring Razia Narkoba di Kamar Kos
RAZIA NARKOBA : Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra saat melakukan operasi razia dengan sandi Bersinar pada sebuah rumah kos di jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa (22/3/2016). (RANDI/ZONASULTRA.COM)
Empat Pemuda Terjaring Razia Narkoba di Kamar Kos
RAZIA NARKOBA : Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra saat melakukan operasi razia dengan sandi Bersinar pada sebuah rumah kos di jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa (22/3/2016). (RANDI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Empat penghuni rumah kos di jalan Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu dan Somadril. Hal itu terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Selasa (22/3/2016) pagi melakukan razia dengan sandi operasi Bersinar yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Dit Reskoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir,

4 penghuni kos dinyatakan positif mengkonsumsi setelah, petugas kepolisian dibantu jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mengadakan tes urine terhadap seluruh penghuni kos. Selanjutnya keempat orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh BNNP Sultra.

Tak hanya itu, petugas juga mengeledah seluruh kamar kos dan menemukan beberapa paket sabu dengan berat di bawah 0,5 gram, Somadril 910 butir, alat hisap (Bong), pireks, sebuah kartu ATM, uang tunai Rp 1.737 ribu, hand phone dan dua buah senjata tajam (Sajam).

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, razia yang dilakukan oleh tim gabungan itu sesuai laporan dari seorang warga terkait adanya aktivitas yang mencurigakan oleh sekelompok pemuda di rumah kos tersebut.

“Operasi itu dimulai pada pukul 08.00 wita, berakhir pada pukul 13.00 wita. Pada razia kali ini tim kepolisian menahan pelaku berinisial AK pemilik paket sabu dan AS pemilik Somadril tersebut, keduanya kini telah diamankan di Mapolda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” tuturnya, Rabu (23/3/2016).

Dolfie menambahkan, 910 butir milik AK yang diduga somadril  itu diperoleh dari Kabupaten Kolaka. Rencananya barang itu akan didistribusikan kepada pelangganya di Kota Kendari.

“Somadril bukanlah jenis narkoba, tidak lain hanyalah merupakan jenis obat-obatan yang diperuntukan untuk medis namun disalahgunakan dengan mengkonsumsi melebihi dari dosis rekomendasi,  sehingga efeknya fly. Penyalahgunaan obat itu sendiri telah diatur dalam Undang undang (UU) Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman diatas 5 tahun penjara” ujarnya.

Lanjut Dolfie, pihaknya akan melibatkan saksi ahli untuk mengklarifikasi kebenaran obat yang disita tersebut berupa Somadril.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk melakukan pengecekan terhadap obat itu jika memang benar adalah somadril, kedepannya kami bersama Instansi terkait akan bersama sama melakukan penyelidikan jika diduga ada oknum Apotik  terlibat  dalam peredaran obat tersebut” ungkapnya.

AK, salah seorang pemakai menuturkan, Somdaril tersebut dijual kepada pelangganya yang sebagian besar pekerja tempat hiburan malam (THM) dengan harga Rp 25 ribu per paketnya berisi 10 butir.

“Saya berbisnis barang itu baru tiga bulan, karena saya melihat di Kota Kendari peminatnya banyak, dominan wanita, apalagi obat itu saya dapat sudah gampang karena ada peluncur di Kolaka,”tuturnya.

 

Penulis : Randi
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini