Empat Tantangan Bawaslu Wujudkan Pilkada Tanpa SARA dan Ujaran Kebencian

88
anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo
Ratna Dewi Pettalolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Politisasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dan ujaran kebencian masih mewarnai pesta demokrasi di Indonesia. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettatolo mengungkapkan setidaknya ada empat hal yang menjadi tantangan Bawaslu dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa politisasi SARA dan ujaran kebencian.

“Yang pertama, Undang-Undang itu hanya dapat menjangkau perbuatan atau ketika ada seseorang, kelompok orang, peserta pemilu, tim kampanye yang melakukan politisasi SARA, kita hanya bisa menjangkau jika pelanggaran itu dilakukan pada saat kampanye saja,” kata Dewi dalam diskusi virtual pada Kamis (13/8/2020).

Padahal menurut Dewi, bisa saja peristiwa pelanggaran terjadi tidak di masa kampanye, tetapi di saat minggu tenang, saat tahapan pemungutan suara, maupun tahapan rekapitulasi. Sehingga pelnggaran yang terjadi di luar tahapan kampanye menjadi agak sulit untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Jadi pembatasan tahapan, pengaturan tentang politisasi SARA ini menjadi probelm kita di dalam mewujudkan Pilkada tanpa politisasi SARA,” lanjut Dewi.

Tantangan yang kedua yakni perbedaan persepsi atau stakeholder dalam membedakan konten ujaran kebencian dan hoaks. Sehingga dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu harus memakai atau meminta pendapat ahli di dalam menerjemahkan apa yang dimaksud dengan ujaran Kebencian dan hoak ini.

Selanjutnya, ketiga adalah proses pembuktian yang panjang dalam menangani dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau politisasi SARA. Dewi menuturkan bahwa dalam beberapa pengalamanya menangani tindak pelanggaran, tidak mudah untuk dibuktikan.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Pengalaman pemilu 2019, Bawaslu hanya dapat membuktikan empat kasus sampai pada putusan pengadilan ingkrah dari sekian laporan dan temuan yang diproses. Dewi menjelaskan bahwa pembuktian memang membutuhkan waktu yang panjang dan ini tidak mudah baginya.

Tantangan Bawaslu yang keempat yaitu masih diperlukan sistem penegakan hukum yang komprehensif meliputi substansi dan struktur. Dewi beharapa banyak untuk Pilkada 2020 sebab pada saat penandatangan bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kapolri dan Jaksa Agung.

“Secara terbuka Kapolri dan Jaksa Agung komitmen mendukung kerja-kerja sentra Gakkumdu,” pungkasnya. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini