FKUB Konut Minta Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Mesjid, Ini Tanggapan Bupati

386
Manfaat Puasa Dalam Tinjauan Sains
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Forum Koordinasi Umat Beragama Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut mengizinkan warga melaksanakan ibadah salat tarawih dan idul fitri 1 syawal 1441 hijriah 2020 masehi di mesjid berkaitan dengan munculnya wabah Covid-19 atau virus corona saat ini.

Hal itu dikemukakan perwakilan FKBU saat menggelar rapat terbukan bersama Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Konut pada Selasa (21/4/2020).

Wakil Ketua FKUB Harudin Haruna mengharapkan pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan di mesjid di lakukan secara terbuka untuk umum tanpa ada pelarangan atau pembatasan. Ia beralasan, bulan ramadhan merupakan bulan berkah bagi umat muslim.

“Kami minta kepada pemerintah, mesjid jangan ditutup berkaitan dengan virus corona artinya yang mau silahkan datang yang tidak mau tidak apa-apa. Kalau untuk salat idul fitri di lapangan kita sepakati jangan, tapi kalau di mesjid tetap dibuka. Kita tetap hargai surat dari kementerian, tapi mohon ada kebijakan,”pinta Harudi Haruna.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan FKUB lainya, Basri. Menurutnya, surat edaran Kemenag tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah, hanya tidak diperbolehkan berkumpul. Olehnya itu, dirinya meminta agar salat tarawih dan idul fitri tetap dilaksanakan di mesjid tinggal pemerintah mengatur pelaksanaanya agar terhindar dari penyakit mematikan itu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Bisa dilibatkan tim melakukan tes kesehatan, penyemprotan dan lainnya kepada para jamaah untuk menghindari terpaparnya virus corona. dan pembatasan kepada orang sakit-sakit agar ibadah di rumah saja, kalau yang sehat boleh di mesjid. Ini harapan kami kepada Pemkab Konut,”ujarnya.

Menanggapi masukan dari FKUB Bupati Konut, Ruksamin yang juga sebagai Ketua Gugus Covid-19 Konut menegaskan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan dan idul fitri merujuk pada surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 6 Tahun 2020. Dia menegaskan tak boleh ada pertentangan terkait instruksi itu. Hal itu demi menjaga masyarakat dari pandemi corona.

Instruksi pemeritah itu menganjurkan masyarakat melaksanakan kegiatan di bulan ramadhan seperti salat dan buka puasa dilakukan di rumah,

Dikatakan, persoalan virus corona bukan persoalan sepele. Penderitanya terus bertambah dan telah menyebar di seluruh daerah dan provinsi di Indonesia hingga menimbulkan korban jiwa yang banyak. Terlebih, Konut berada diantara wilayah yang telah memiliki pasien posfitiv corona seperti, Morowali Sulawesi Tengah, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Pelaksanaan salat tarawih dan idul fitri merujuk pada himbauan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama untuk di laksanakan. Saya mohon dengan sangat agar di pahami,”tegasnya.

“Jangan karena tidak ada yang postif di Konut lantas kita mau lengah dan anggap biasa. Perlu di ketahui, kami tidak tidur karena terus bekerja agar masyarakat tidak terkena virus corona,”ungkapnya dengan nada haru.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum juga menegaskan jika kondisi saat ini kita menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus corona selaiknya masyarakat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran corona tidak semakin masif.

“Sebagai pihak kemanan saya minta pengertian kita semua, kita patuhi aturan surat edaran Menteri Agama. Itu sudah mewakili umat beragama, jadi saya minta agar dipatuhi,” ujarnya. B

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini