ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Desa (Kades) Sombano bernama Musyamat dilaporkan ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (10/1/2019) lalu. Kades di Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi itu dianggap sepihak mengganti sembilan orang perangkat desanya.
Kuasa hukum para pelapor, Muswanto Utama mengatakan Musyamat diduga telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai pengganti Permendagri nomor 83 tahun 2015.
Dalam Permendagri itu ada sejumlah ketentuan apabila melakukan pemberhentian perangkat desa misalnya perangkat desa terlibat pidana (ancaman 5 tahun penjara), kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat, perangkat desa berhalangan tetap, dan ketentuan lainnya.
Namun kata Muswanto, tak sesuai dengan aturan itu, Musyamat memberhentikan para perangkat desa itu pada 18 Oktober 2018 dan pada saat yang sama mengangkat perangkat desa yang baru. Atas keputusannya itu, Musyamat pernah disurati Camat Kaledupa pada 10 Desember 2018, bahwa pemberhentian itu bertentangan dengan Permendagri.
“Surat dari camat itu tidak diindahkan. Makanya untuk sementara kami melapor di Ombudsman. Harapan kami sebagai penasihat hukum agar Kades Sombano mencabut surat keputusan nomor 2 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Sombano. Apabila tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum lagi,” ujar Muswanto di Kendari, Sabtu (12/1/2019).
Sembilan orang yang telah diganti itu yakni Sekretaris Desa Conny, Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum La Ota, Kaur Keuangan Hudianto, Kaur Perencanaan Sarfino, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Asli Dwiyanti, Kasi Kesejahteraan Musdiati, Kasi Pelayanan Mariana, Kepala Dusun One La Ode Samsuri, dan Kepala Dusun Toruntu Darmin.