Ganti Rugi Lapangan Golf, Pemprov Sultra Ngotot Ukur Ulang

204
Kepala Biro Hukum, Efendi Kalimuddin
Efendi Kalimuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengganti rugi lahan Lapangan Golf di Kelurahan Baruga, Kota Kendari meskipun sudah ada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) pada 27 Juli 2015 lalu yang memengkan penggugat yakni Keluarga (alm) Sangga Kalenggo.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Efendi Kalimuddin mengatakan sebenarnya ganti rugi bisa segera dilakukan yang penting penggugat mau bersama-sama ke lokasi lahan untuk memperbaharui atau pemutakhiran tata batas.

Namun sampai saat ini hal itu belum dilakukan, padahal pihak penggugat sudah diajak oleh Pemrov.

“Memang itu (pengkuran ulang) tidak ada dalam putusan MA, tetapi itu kewajiban kita untuk ada penyerahan faktualnya, yakni penyerahan secara fisik saat diganti rugi. Itu mekanisme yang sebenarnya bahwa sebelum terjadi serah terima harus clear dulu agar tidak ada lagi yang mengklaim lahan itu,” ujar Efendi di ruang kerjanya, Jumat (24/8/2018).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

(Berita Terkait : 6 Tahun Gubernur Abaikan Putusan Pengadilan, Masyarakat dan Daerah Rugi Rp 4,53 Miliar)

Objek sengketa (lahan) itu dulu sudah diperiksa saat sidang di Pengadilan Negeri Kendari sekitar tahun 2009-2010. Namun saat ini belum diketahui kondisi objek sengketa setelah sekian tahun lamanya dengan luasnya lahan yang bukan saja mencakup lapangan Golf.

Efendi menjamin ada dana untuk mengganti rugi lahan sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Bila sudah ada pengukuran ulang maka anggarannya akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun APBD perubahan lalu disalurkan untuk ganti rugi.

Untuk diketahui, Pemprov mulai menguasai bidang tanah/lahan masyarakat atas nama (alm) Sangga Kalenggo seluas 105.000 M2 (10,5 hektar) sejak 1981. Para ahli waris lalu para ahli waris lalu melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kendari pada 2009 hingga kasasi di Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

(Berita Terkait : Lahan Lapangan Golf, Permintaan Pemprov Dianggap Melawan Putusan MA)

Sudah ada amar putusan Pengadilan Negeri Kendari No: 20/Pdt.G/2009/PN.KDI tertanggal 2 April 2010 yang dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No: 617 K/Pdt/2011, tanggal 20 Maret 2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Perdata oleh Mahkamah Agung RI No: 196 PK/Pdt/2015, tanggal 27 Juli 2015.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum dan memerintahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat (Ahli Waris Alm. Sanggo Kalenggo) sebesar Rp 4,2 Miliar.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak Pemprov Sultra untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu perhari apabila lalai membayar ganti rugi kepada ahli waris. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini