Gara-gara Rekening Bank, Dana Bantuan untuk Janda Tua Tak Cair

54

Kepala Dinsos Kabupaten Kolaka Mustajab mengatakan, seharusnya dana itu sudah tersalurkan sejak bulan Januari lalu. BPKAD ternyata mewajibkan penerima bantuan untuk membuat rekening bank.

Kepala Dinsos Kabupaten Kolaka Mustajab mengatakan, seharusnya dana itu sudah tersalurkan sejak bulan Januari lalu. BPKAD ternyata mewajibkan penerima bantuan untuk membuat rekening bank.
“Aturan BPKAD yang mewajibkan semua penerima bantuan untuk membuat rekening bank itu merupakan hal yang mustahil, sebab warga penerima bantuan ini rata-rata sudah lanjut usia. Rata-rata usia mereka di kisaran 65 sampai 70 tahun. Kalau kita paksa bikin buku rekening di bank, itu justru akan menyusahkan mereka,” kata Mustajab yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2015).
Mustajab berpendapat agar penyaluran dana itu dilakukan dengan cara mengantarkan dan menyerahkannya langsung ke penerima bantuan sesuai dengan permintaan Bupati Kolaka. Pihak Dinsos telah melakukan koordinasi dengan BPKAD, namun sampai sekarang belum ada solusi sehingga aturan ini dinilai menghambat program dinsos.
Bantuan dana untuk para janda tua merupakan program unggulan Bupati Kolaka Ahmad Syafei. Program ini bertujuan untuk meringankan beban para janda tua yang sudah tidak memilki kemampuan untuk bekerja. Besaran dana yang diterima sebesar Rp 280 ribu per orang setiap bulan. Dana ini akan diterima selama satu tahun yang bersumber dari APBD Kolaka tahun 2015.
Penerima bantuan ini berjumlah 500 orang yang terdiri dari empat kecamatan di Kolaka, yakni Kecamatan Kolaka, Latambaga, Wundolako, dan Baula.(*/saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini