Gelar Operasi Cipkon, Polisi Berhasil Sita Puluhan Botol Miras

47

Informasi yang dihimpun jurnalis ZONASULTRA.COM, sejumlah miras ini diamankan di rumah salah satu warga bernama, Ras (25), di  Desa Lora  dan di salah satu rumah warga Desa Tambako, Ria (39

Informasi yang dihimpun jurnalis ZONASULTRA.COM, sejumlah miras ini diamankan di rumah salah satu warga bernama, Ras (25), di  Desa Lora  dan di salah satu rumah warga Desa Tambako, Ria (39). 
Kapolsek Rumbia, Ipda Muhammad Arman, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2015), membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kedua pelaku penjualan miras tanpa izin yang sah itu adalah wanita.
“Pelaku ditemukan langsung oleh anggota Polsek Rumbia yang sedang melaksanakan Operasi Cipkon. Keduanya terbukti sedang membawa, menyimpan, menguasai dan memperjual belikan miras tersebut tanpa izin yg sah dari pejabat yg berwenang”. Ungkap Arman
Barang bukti (BB) yang diamankan petugas kepolisian dari tangan pelaku, Ras, yakni 46 botol Jenever Cap Kura Bangau dan 44 dbungkus arak. Sedangkan dari tangan pelaku, Ria, yakni berupa enam botol Jenever Cap Kura Bangau,17 bungkus arak dan empat botol Anggur Cap Orang Tua.
“Semua BB diamankan di Mapolsek Rumbia untuk nantinya dimusnahkan,” terangnya.
Penangkapan itu juga dibuktikan dengan adanya laporan polisi untuk pelaku Ras, LP/ 09 / III / 2015 / Sultra / Res Bombana / Sek Rumbia. Sedangkan untuk Ria, LP/ 10 / III / 2015 / Sultra / Res Bombana / Sek Rumbia, masing-masing tertanggal 31 Maret 2015. (**Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini