Gelar Paripurna DPRD Terima LKPJ dan Raperda Pemda Konsel

117
Gelar Paripurna DPRD Terima LKPJ dan Raperda Pemda Konsel
PARIPURNA - Wakil Ketua DPRD Konsel Nadira saat menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2017 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel, yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Konsel Arsalim Arifin. Selasa (3/4/2018). (Erik Ari Prabow/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-DPRD Kabuapaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna bersama Pemda Konsel di gedung DPRD setempat, Selasa (3/4/3018)

Dalam paripurna tersebut, DPRD Konsel menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2017 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel.

Dihadapan Wakil Ketua DPRD Konsel Nadira, dan seluruh anggota DPRD Konsel yang hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati (Wabup) Konsel Arsalim Arifin yang mewakili Pemda dalam penyerahan LKPJ tersebut menjelaskan ada 3 Aspek dalam LKPJ 2017 yang diserahkan, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah Dan Pembiayaan Daerah.

“Perlu kami sampaikan diawal bahwa angka-angka pendapatan,belanja dan pembiayaan daerah yang terdapat dalam LKPJ ini belum di Audit oleh BPK, oleh karena itu angka-angka yang kami sampaikan ini masih dapat bergeser sesuai hasil audit lebih khusus lagi nilai SILPA tahun anggaran 2017 kita,” kata Arsalim dalam sambutanya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Lebih lanjut Arsalim menjelaskan, pendapatan daerah Konsel ditahun 2017 ditargetkan sebesar Rp1,28 triliun, dengan realisasi sebesar Rp1,198 triliun atau 93,71persen. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,36 triliun dengan realisasi Rp1,27 trilun atau penyerapan anggaran sebesar 90,30 Persen. dan Penerimaan Pembiayaan daerah 2017 sebesar Rp42 Miliar dan pengeluaran Ppmbiayaan sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk penyetoran modal investasi pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Dari perhitungan surplus dan pembiayaan netto telah terakumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran berkenaan (SILPA) tahun 2017, sebesar Rp 41 miliar, yang masih dapat berubah sesuai hasil Audit BPK RI” jelasnya

Ketua DPC Gerindra ini mengungkapkan, terkait dengan Raperda ini terdapat dua hal utama, yaitu perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ada, menyesuaikan peraturan perundangan yang terbaru dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah baru.

“Semoga Raperda ini bisa terwujud menjadi Perda guna kelancaran pelaksanaan tugas – tugas pemerintah daerah sehingga membawa daerah ini menjadi daerah yang maju, makmur, dan sejahtera,” tutupnya Arsalim. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabow
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini