Gelar Rekonstruksi Kematian Bripda Fathur, Tersangka Peragakan 24 Adegan

741
Gelar Rekonstruksi Kematian Bripda Fathur, Tersangka Peragakan 24 Adegan
REKONSTRUKSI PERKARA – Adegan Bripda Sulfikar memukul Bripda Fathur dalam rekonstruksi di Barak Dalmas Polda Sultra, Rabu (19/9/2018). Sulfikar memukul di bagian dada Fathur. (Foto: istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Bripda Muh Fathurrahman Ismail di Barak Dalmas Polda Sultra, Rabu (19/9/2018). Suatu tindak kekerasan yang menyebabkan kematian bagi Fathur pada Senin (3/9/2018) lalu.

Dua tersangka Bripda Sulfikar dan Bripda Fislan memperagakan 24 Adegan ketika penganiayaan itu terjadi. Kedua tersangka itu tampak menjajar junior-juniornya termasuk Bripka Fathur.

Mereka melakukan pemukulan ringan, namun ketika sampai pada Bripda Fathur kedua tersangka itu memukul dengan keras. Adegan kedua tersangka yakni memukul dengan kepalan tangan kanan masing masing sebanyak 1 kali di bagian dada dan di bagian perut di bawah pusar kepada Fathur.

Gelar Rekonstruksi Kematian Bripda Fathur, Tersangka Peragakan 24 Adegan
Peragaan saat Bripda Fislan memukul Bripda Fathur

Setelah itu, Fathur jatuh tersungkur dalam kondisi kesulitan bernafas dan muka pucat. Fathur kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari oleh angkatan Bintara Remaja dengan menggunakan mobil security Barier Ditsamapta Polda Sultra namun ternyata sudah meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan rekonstruksi itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Berkas rekonstruksi akan menjadi petunjuk pengadilan memberikan atau memutuskan kasus tersebut.

“Sekarang penyidik masih melengkapi dan menyelesaikan berkas perkara. Nanti kalau kasus tersebut dinyatakan P21 (hasil penyidikan lengkap), tentunya tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke pengadilan dan kejaksaan untuk disidangkan di peradilan umum,” ujar Harry usai rekonstrusi tersebut.

Bila sudah ada putusan yang bersifat inkrah maka akan menjadi landasan untuk proses kode etik profesi Polri. Kata Harry bila nanti putusan pengadilan dinyatakan bersalah maka proses etik dan disiplin internal mengarah pada pemecatan. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini