GM Telkom Kendari: Kasus NS Tak Ada Kaitannya dengan Managemen

515
Ternyata Bukan Hanya Kapolri yang Dihina Nursalam di Facebook, Ini Penjelasan Humas Polda Sultra
DITAHAN - Nursalam (28) pegawai kontrak di PT. Telkom wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah satu anak ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara kedua atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Foto Istimewa)

Ternyata Bukan Hanya Kapolri yang Dihina Nursalam di Facebook, Ini Penjelasan Humas Polda Sultra DITAHAN – NS (28) pegawai kontrak di PT. Telkom wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah satu anak ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara kedua atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beberapa waktu lalu (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – General Manager PT Telkom Kendari, Alimuddin mengatakan kasus dugaan penghinaan kepada Kapolri yang dilakukan NS (28) tenaga outsourching tidak ada kaitannya dengan managemen Telkom.

Ia mengatakan, NS merupakan tenaga outsourching di bawah agensi Koperasi Sanggoleo. Tugas seharinya-harinya NS adalah melakukan canvasser dan sales produk Telkom (indihome) jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai telkom Kendari.

“Untuk kasus yang menimpanya karena itu perbuatan yang tidak ada hubungannya di Telkom, perbuatan pribadi maka kami tidak bisa terlibat di dalamnya,” kata Alimuddin saat dikonfirmasi zonasultra.id melalui pesan whatsapp, Kamis (8/6/2017).

Dijelaskannya bahwa tugas Telkom adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa layanan jasa telekomunikasi yakni telepon, internet dan tv berbayar, service dan pemasangan baru dan di luar itu Telkom tidak akan menanggung atas perbuatannya.

Berita Terkait : Postingan di FB Dinilai Hina Kapolri, Pria ini Diamankan Polisi

Sebagai instansi penyedia layanan internet sehat, pihaknya selalu menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh karyawan Telkom baik organik maupun outsourching agar bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan sampai memposting sesuatu bersifat Suku Agama dan Ras (SARA).

Ia pun berharap dalam menyikapi kasus ini, masyarakat dapat membedakan perbuatan pelaku apakah tugas Telkom atau perbuatan pribadi dan kebetulan saja pekerjaan sehari-hari pelaku adalah bagian dari agency Telkom.

“Namun, apa yang dilakukan saudara Nursalam sama sekali tidak ada hubungannya dengan bisnis dan tugas yang bersangkutan sehari hari. Perbuatan ini murni perbuatan pribadi yg bisa dilakukan oleh setiap orang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan polda. Ayah satu anak ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dilakukan gelar perkara kedua atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait : Ternyata Bukan Hanya Kapolri yang Dihina Nursalam di Facebook, Ini Penjelasan Humas Polda Sultra

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, selain melakukan penghinaan kepada Kapolri lewat postingan di akun Facebook miliknya, penyidik Polda Sultra juga menemukan status yang berpotensi memicu konflik SARA.

“Selain melakukan penghinaan terhadap Kapolri, di statusnya juga ditemukan tulisan yang menghina Presiden, partai politik, dan lebih lagi statusnya bernada provokasi yang bisa memicu konflik SARA,” kata Sunarto saat dikonfirmasi ZONASULTRA.COM, Selasa (6/6/2017) kemarin. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini